Cek Fakta: Tersiar Kabar Ma'ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa Salat Tanpa Wudu dan Tayamum

25 Juni 2020, 08:43 WIB
Wapres RI Ma'ruf Amin /dok

PR DEPOK - Tersiar kabar Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa salat tanpa wudu dan tayamum.

Informasi tersebut berasal dari unggahan akun Facebook Putra Inka dengan narasi:

"Akan Keluar New Fatwa Yang Menurut Saya Tambah Nyeleneh Dan Somplak, Bagaimana Menurut Pemirsa Tentang New Fatwa Dari Mbah Kakung, Yang Di Keluarkan Untuk Rakyat Negeri +62," demikian bunyi narasi tersebut.

Baca Juga: Suriah Sebut Israel Serbu Sejumlah Pangkalan Militer di Seluruh Negeri

Setelah ditelusuri, informasi tersebut ternyata adalah hoaks atau masuk dalam kategori disinformasi.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Turn Back Hoax Kamis, 25 Juni 2020 berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta salah satu media online swasta nasional, klaim bahwa akan keluar fatwa baru dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin tentang salat tanpa wudu dan tayamum untuk rakyat Indonesia adalah klaim yang salah.

Faktanya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta MUI menerbitkan fatwa salat tanpa wudu untuk petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat merawat pasien virus corona atau Covid-19 bukan untuk umum.

Baca Juga: 43 Reka Adegan Penyerangan Kelompok John Kei Dilakukan Polda Metro Jaya

Saat ditelusuri, artikel berita yang terdapat di gambar yang diunggah sumber klaim memang terdapat di situs Swarakyat[dot]com.

Namun ada ketidaksesuaian antara judul berita dan substansi artikel berita tersebut.

Artikel berita tersebut menjelaskan, MUI diminta mengeluarkan fatwa yang membolehkan petugas medis Covid-19 salat tanpa berwudu.

Baca Juga: Tidak Ingin Rugi, Kolam Renang di Bogor Ubah Fungsi Jadi Ternak Lele Usai Direnovasi

Salah satu media online swasta nasional tersebut memberikan judul 'Wapres Minta MUI Terbitkan Fatwa Pemulasaraan Jenazah Covid-19' menjelaskan Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pemulasaraan jenazah positif covid-19 atau virus corona.

Sekaligus fatwa tata cara berwudu petugas medis yang merawat pasien Covid-19.

Pasalnya, terang Ma’ruf petugas medis tidak sembarang bisa melepas pelindung diri (APD) saat waktu salat tiba ketika hendak berwudu.

Baca Juga: DPR Akan Telusuri Penyebab Situs Resminya Tidak Dapat Diakses

“Saya mohon ada fatwa, misalnya tentang kebolehan orang yang salat tanpa wudu atau tayamum. Karena ini sudah dihadapi oleh para petugas medis,” ujar Ma’ruf.

Permintaan Ma’ruf pun diiyakan oleh MUI dengan mengeluarkan fatwa petugas medis covid-19 boleh salat tanpa wudu.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 17 Tahun 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Uang Kertas Tahun 1954 Bergambar Soekarno Bertuliskan Bahasa Arab

Fatwa menyatakan tenaga medis dengan alat pengaman diri (APD) yang menangani pasien virus corona atau Covid-19 boleh tidak wudu karena dalam keadaan mendesak.

“Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum), maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),” bunyi fatwa MUI yang disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta Kamis, 26 Maret 2020.

Hasanuddin mengatakan salah satu poin penting fatwa itu yakni tenaga kesehatan muslim yang merawat pasien Covid-19 dengan APD tetap wajib melaksanakan salat dengan berbagai kondisinya diikuti sejumlah keringanan.

Baca Juga: Cek Fakta: Akibat Gempa Bumi, BMKG Sebut Ada Keretakan di Perairan Sulawesi Tengah

Fatwa bisa menjadi pedoman salat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD saat menangani pasien covid-19.

Hasanuddin menjelaskan, manakala kondisi tenaga medis berada dalam rentang waktu salat dan memiliki wudu, boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan, meski tetap memakai APD. Sementara, dalam kondisi sulit berwudu, maka bertayamum, kemudian melaksanakan salat.

Hasanuddin menambahkan apabila APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka boleh melaksanakan salat dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat (i’adah) usai bertugas.

Baca Juga: Aturan Baru PPDB Online SD di Depok, Siswa di Bawah 6 Tahun Wajib Lampirkan Suket Psikologi

Dia mengatakan ketika kondisi jam kerja tenaga medis sudah selesai, atau sebelum mulai kerja masih mendapati waktu salat, maka wajib salat fardu sebagaimana mestinya.

Kemudian, bila tenaga medis bertugas mulai sebelum masuk waktu zuhur atau magrib, dan berakhir di waktu asar atau isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jamak ta’khir.

Sementara, dalam kondisi bertugas mulai saat waktu zuhur atau magrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat asar atau isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jamak taqdim.

Baca Juga: 6 Orang Dilaporkan Tewas akibat Gempa Dahsyat yang Mengguncang Meksiko

“Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (zuhur dan asar, serta magrib dan isya), maka ia boleh melaksanakan salat dengan jamak,” kata Hasanuddin.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Mafindo

Tags

Terkini

Terpopuler