Cek Fakta: Wamenlu Dituding Nyatakan WNA Tidak Bisa Masuk ke Indonesia Kecuali TKA Asal Tiongkok

14 September 2020, 12:44 WIB
TKA Tiongkok tiba di Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara.* //ANTARA

PR DEPOK – Beredar kabar di media sosial yang mengklaim Wakil Menteri Luar Negeri melarang warha negara asing masuk ke Indonesia kecuali TKA asal Tiongkok.

Kabar tersebut datang dari pemilik akun Facebook Reyna Shasmeca yang mengunggah tangkapan layar artikel berjudul “Sejumlah Negara Tak Izinkan WNI Datang, Wamenlu: RI Juga Larang WNA Masuk Corona Kecuali TKA China” disertai dengan narasi berikut.

Kecuali sesama Komunis..”

Informasi keliru tentang Wamenlu yang diklaim melarang WNA masuk ke Indonesia kecuali TKA asal Tiongkok. Mafindo

Mafindo melaporkan, dikutip Pikiranrakyat-depok.com, klaim tersebut merupakan informasi yang salah.

Terhitung sejak Minggu 13 September 2020, unggahan Reyna Shasmeca telah direspon 11 pengguna Facebook lain dan mendapatkan sejumlah komentar.

Setelah ditelusuri, unggahan tangkapan layar artikel tersebut sudah melalui proses suntingan. Dengan begitu tangkapan layar yang diunggah Reyna Shasmeca bukan artikel asli.

Artikel asli yang diunggah pada 9 September 2020 tersebut diketahui berjudul “Sejumlah Negara Tak Izinkan WNI Datang, Wamenlu: RI Juga Larang WNA Masuk Saat Corona”.

Sementara itu, konten yang diunggah oleh Reyna telah mengalami penyuntingan dan terdapat tambahan kata “Kecuali TKA China” pada judul asli artikel.

Dalam artikel yang asli, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar menyebut Indonesia juga akan melarang kedatangan warga negara asing (WNA) selama pandemi Covid-19. Hal ini sebagai tanggapan terhadap sejumlah negara yang tidak mengizinkan WNI untuk masuk ke negaranya.

Terkait pemberitaan yang menyangkut TKA asal Tiongkok ini, Wamenlu sama sekali tidak menyinggung hal tersebut dalam artikel aslinya.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia secara resmi telah melarang warga asing masuk ke Indonesia mulai tanggal 2 April 2020 lalu.

Pelarangan ini diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Arvin Gumilang, memastikan bahwa peraturan tersebut masih berlaku dan belum dicabut hingga saat ini.

Dengan demikian dapat dipastikan bahwa unggahan akun Reyna Shasmeca di Facebook yang menyebut Indonesia tetap izinkan TKA Tiongkok untuk tetap masuk adalah informasi palsu atau hoaks.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Mafindo

Tags

Terkini

Terpopuler