Cek Fakta: Beredar Surat Perintah Penyidikan Terhadap Erick Thohir yang Mengatasnamakan Ketua KPK

- 12 Desember 2020, 09:53 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir.* /ANTARA/Adam Bariq
Menteri BUMN Erick Thohir.* /ANTARA/Adam Bariq /

PR DEPOK - Beredar kabar yang menyebutkan adanya perintah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Menteri BUMN, Erick Thohir.

Kabar tersebut tersiar usai tersebarnya surat perintah penyidikan yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri melalui pesan berantai.

Surat tersebut berisi perintah penyidikan kepada empat penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan, Ferdhian Irvandiaz, Marina Febriana, dan Dadi Mulyady.

Baca Juga: 8 Ciri Seorang Pria Benar-benar Mencintai Anda

Surat itu ditujukan untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri terkait pengadaan alat kesehatan Rapid Test melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan oleh Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Setelah ditelusuri lebih jauh, kabar tersebut merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

Turn Back Hoax di situs resminya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com memberikan fakta sebenarnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Hewan Yang Pertama Dilihat Ungkap Tipe Istri Seperti Apa Diri Anda

Faktanya, ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) tersebut merupakan informasi bohong alias hoaks.

Dirinya mengatakan bahwa KPK tidak pernah mengeluarkan sprindik terkait penyidikan pengadaan alat kesehatan Rapid Test.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x