Cek Fakta: Beredar Gambar yang Diklaim Rombongan Koruptor Namun Tak Diborgol, Simak Faktanya

- 19 Desember 2020, 07:53 WIB
Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan. /

Turn Back Hoax di situs resminya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Sabtu, 19 Desember 2020, memberikan fakta sebenarnya.

Baca Juga: Masuki Akhir Pekan, BMKG: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Wilayah Jabar

Faktanya, gambar tersebut diambil pada saat pemindahan sejumlah Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 pada 25 Juli 2018.

Mereka ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi tersangka kasus suap APBD 2015 Kota Malang.

Gambar tersebut menampilkan suasana pemindahan tersangka dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Guntur, Jakarta ke Rutan Medaeng Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga: Ariza Akui Menyesalkan Adanya Kerumunan Aksi Demo 1812: Berpotensi Penyebaran Covid-19

Dari total 18 orang, 13 orang menuju rutan Kejati Jatim dan 5 orang menuju rutan Medaeng.

Mereka memang tidak diborgol karena pada saat itu aturan tangan diborgol belum berlaku.

Aturan sistem borgol terhadap tersangka korupsi mulai diterapkan sejak 2 Januari 2019.

Baca Juga: Telah Ditetapkan Kemenkes, Segini Harga Tes Rapid Antigen Swab untuk Warga Dalam dan Luar Pulau Jawa

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x