Pada kedua klaim kuota internet gratis itu terdapat kesamaan, yakni pada link yang tercantum dikedua narasi tersebut.
Lebih lanjut, pada kabar hoaks sebelumnya juga menyebutkan bahwa kuota gratis 35 GB diberikan pemerintah sebagai bentuk bantuan subsidi.
Tim komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Lalu Hamdani mengatakan, informasi subsidi kuota internet dari pemerintah sebesar 35 GB tidak benar.
Baca Juga: Respons Amien Rais Minta Jokowi Mundur, Dewi Tanjung Justru Singgung Nazarnya Saat Pilpres, Apa Itu?
“Hoaks,” kata Lalu.
Lalu mengungkapkan, informasi subsidi kuota internet dari pemerintah sebesar 35 GB bukan program pemerintah. Tautan situs yang tercantum dalam informasi tersebut sudah dihapus.
“Ter-suspend karena sudah diblock,” ujar Lalu.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa informasi gelombang ke-2 terkait pembagian subsidi kuota internet gratis sebesar 50 GB beserta link yang tercantum adalah salah atau tidak benar.
Baca Juga: Usai Said Didu Minta Maaf, Muannas Alaidid: Tetap Tidak Mempengaruhi Proses Hukum
Informasi tersebut merupakan hoaks yang kembali beredar dengan mengubah beberapa narasi dan jumlah kuota.***