Pemberitahuan itu dilakukan bisa melalui, surat, pemberitaan di media massa nasional, informasi di GraPARI terdekat atau di Call Center Telkomsel, serta website resmi perusahaan.
Dia juga menegaskan bahwa Telkomsel hanya memiliki satu website resmi yakni www.telkomsel.com.
“Satu-satunya website korporasi Telkomsel yang memberikan informasi resmi terkait program, layanan produk ataupun promosi berhadiah secara transparan dan jelas kepada pelanggan, yaitu www.telkomsel.com,” kata Adita.
Mengacu laman resmi Telkomsel juga telah pelanggan juga dapat melaporkan aduan penipuan yang mengatasnamakan Telkomsel melalui layanan call center 24 jam di nomor 188.
Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan melalui SMS pengaduan ke nomor 1166 dengan format PENIPUAN#NO. MSISDN PENIPU#ISI SMS PENIPUAN, atau melalui surat elektronik ke [email protected].
Baca Juga: Sriwijaya Air Gratiskan Rapid Test Antigen di Beberapa Rute Penerbangan hingga 8 Februari 2021
Laporan aduan penipuan juga dapat dilakukan di media sosial dengan mention melalui facebook.com/telkomsel, atau mention melalui Twitter di @telkomsel.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa SMS yang menyatakan penerima mendapat hadiah Rp100 juta dari Telkomsel dan mengharuskan memasukan kode pada tautan yang diberikan adalah informasi yang salah dan termasuk ke dalam kategori konten palsu.***