Hoaks atau Fakta: Buat Pantau Pergerakan Warga, Chip GPS Dikabarkan Tertanam di Dalam KTP, Simak Faktanya

- 14 Februari 2021, 12:21 WIB
Ilustrasi chip GPS.
Ilustrasi chip GPS. /Pixabay/Brookhaven.

Dengan adanya chip tersebut, KTP elektronik atau KTP-el akan sulit digandakan atau dipalsukan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI meminta masyarakat untuk tidak membongkar chip itu.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa chip tersebut untuk menyimpan data penduduk di KTP elektronik bukan untuk menyadap atau melacak pergerakan warga.

"Tolong jangan dicopot chip KTP el-nya ya. Chip itu untuk menyimpan data seperti di KTP elektronik," kata Zudan.

Baca Juga: Sekelas JK Diserbu Buzzer karena Bertanya Soal Kritikan, Gus Umar: Emang Sudah Gak Bisa Kritik di Negara Ini

Selain itu, Zudan juga meminta kepada masyarakat jika KTP elektronik mereka sudah tidak dipakai, disarankan untuk dikembalikan ke Dukcapil dan diganti dengan yang baru.

Meski berhasil mencopot chip tersebut, Zudan menyebutkan data yang ada di dalamnya tak bisa dibaca dengan mudah.

Sebab, kata dia, chip tersebut hanya bisa dibaca melalui card reader dan melalui perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.

Ia memastikan, chip pada KTP elektronik tidak bisa digunakan menyadap dan melacak pemiliknya.

Baca Juga: Tanggapi Kabar Pelaporan Novel Baswedan, Muannas Alaidid: Dzolim Menghakimi Hal yang Anda tak Ketahui

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x