PR DEPOK - Sebuah foto beredar di media sosial terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipill (CPNS).
Foto yang beredar tersebut dikeluarkan atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tampak di dalam foto itu, pengangkatan seorang CPNS di unit kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Telah Sentuh Angka 5 Juta Lebih
Disinyalir yang akan diangkat menjadi CPNS di foto tersebut, yakni berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri.
Adapun terkait nama, jabatan, serta gaji pokok CPNS tersebut juga termuat di dalam foto tersebut.
"KEPUTUSAN MENTERI
NOMOR : 16332014-MENPAN-VI-2015
TENTANG PENGANGKATAN PERTAMA KALI DALAM JABATAN STATISTIK
MENTERI," tertulis isi dari keterangan pada foto surat yang beredar tersebut."
Baca Juga: Tindakan Tegas Kominfo terhadap Platform Pesan Instan untuk Tutup Akun Pelaku Prostitusi
Akan tetapi, benarkah BKN yang mengeluarkan surat pengangkatan CPNS tersebut?
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun instagram resmi BKN @bkngoidofficial, yang diunggah pada 13 Maret 2021, surat pengangkatan CPNS yang beredar itu bukan dikeluarkan oleh instansi seperti yang tertulis di dalamnya.
Pihak BKN menjelaskan, surat pengangkatan CPNS itu, merupakan kasus penipuan yang dialami seorang korban di tahun 2016.
Baca Juga: SIMAK UI Pascasarjana dan Ujian Khusus Fakultas Hukum Ditunda, Humas UI: Ada Gangguan Pada Sistem
Diketahui, seorang korban telah dijanjikan oleh seorang oknum untuk bisa diangkat menjadi CPNS tanpa melalui tes seperti yang diharuskan.
"Mimin kasih contoh salah satu kasus, di mana sejak 2016 oknum ini menjanjikan bisa membantu meluluskan CPNS dan korbannya baru sadar kena tipu di tahun ini," tulis unggahan akun @bkngoidofficial.
Lihat postingan ini di Instagram
Pihak BKN pun menegaskan agar masyarakat yang memiliki cita-cita menjadi PNS tidak berpikir untuk bisa lulus CPNS tanpa tes.
"Jadi buat #SobatBKN yg punya cita-cita menjadi CPNS jgn coba2 berfikir akan bisa lulus tanpa ikut tes ya...," tulis di akun resmi milik BKN tersebut.***