Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp600.000 Sudah dapat Dicairkan, Simak Faktanya

- 26 April 2021, 04:55 WIB
Cek Fakta: Beredar Kabar Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp600 Ribu Sudah Dapat Dicairkan, Simak Faktanya.*
Cek Fakta: Beredar Kabar Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp600 Ribu Sudah Dapat Dicairkan, Simak Faktanya.* /Dok. Mafindo//

PR DEPOK – Beredar kabar yang mengklaim bantuan kompensasi Covid-19 dapat diambil oleh masyarakat yang telah memiliki e-KTP. Kompensasi sebanyak Rp600.000 atau biasa disebut BST ini sudah dapat diambil per tanggal 30 April 2021, dengan mengecek nama pada tautan telah disediakan.

Klaim tersebut datang dari unggahan akun facebook bernama Dinda Prameswari dengan narasi berikut.

"Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi karena Covid-19 Per Tgl 30 April 2021 sebesar Rp.600.000 untuk biaya #dirumah aja. Silahkan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut ini: https://bit.ly/3uEB0Bc."

Baca Juga: Ramalan Shio Naga, Ular, Kuda dan Kambing Senin, 26 April 2021: Cek Keberuntunganmu Hari Ini

Mafindo melaporkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, klaim tersebut merupakan informasi yang salah.

Faktanya Bantuan Sosial Tunai (BST) sebanyak Rp600.000 sudah tidak ada lagi dan telah diberhentikan oleh pemerintah sejak Juni 2020.

Meski di tahun 2021 pemerintah masih memberikan bantuan BST, namun nilainya kini sudah tidak lagi Rp600.000 melainkan sudah turun menjadi Rp300.000.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau Macan dan Kelinci Senin, 26 April 2021: Cek Keberuntunganmu Hari Ini

Serta BST Rp300.000 kini tidak bisa didapatkan secara mudah, karena Kementerian Sosial sendiri telah mengatur pendaftaran penerima BST ini dengan cara mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat agar dapat diajukan ke berita acara dan diverifikasi menjadi penerima bantuan di Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x