Hoaks atau Fakta: Beredar Video Berita yang Mengklaim Larangan Mudik Lebaran Dicabut, Simak Faktanya

- 6 Mei 2021, 17:45 WIB
Beredar di media sosial Facebook sebuah video siaran berita berbahasa asing. Dalam keterangan video tersebut terdapat tulisan "Akhirnya, Larangan Mudik Dicabut".
Beredar di media sosial Facebook sebuah video siaran berita berbahasa asing. Dalam keterangan video tersebut terdapat tulisan "Akhirnya, Larangan Mudik Dicabut". /Kominfo

Video tersebut ditemukan di situs brleast.info dengan berjudul “KAZAKHSTAN NEWS REPORTER SOUNDS LIKE DIESEL TRUCK STARTING IN THE MORNING WOMEN EDITION”

Serta klaim tersebut salah karena larangan mudi di Indonesia tetap berlaku dari tanggal 6 hingga 7 Mei 2021.

Baca Juga: Sebut Mudik Berpotensi Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19, Pakar: Saya Takutkan India Kecil Terjadi di Indonesia

Kini larang tersebut juga diperluas waktunnya hingga H-14 dan H+7 pelarangan mudik, yang artinya larangan mudik berlaku mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021.

Larang Mudik juga dipertegas oleh pemerintah lewat adendum (tambahan) Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dengan begitu, berdasarkan penelusuran tersebut maka klaim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menjadi markas Partai Komunis Indonesia (PKI), merupakan hoaks dengan kategori hasil suntingan atau manipulated content.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: JABAR SABER HOAKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x