Serta Hidayat Nur Wahid juga menegaskan bahwa pasal yang berlaku untuk pemilihan presiden hingga saat ini adalah pasal 7 UUD tahun 1945.
Yang dalam pasal tersebut mengatakan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Video yang berada dalam unggahan Facebook tersebut juga merupakan video suntungan yang menunjukan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPP Partai NasDem Zulfan Linda.
Dan kedua video yang berada dalam video tersebut juga merupakan video di tahun 2019 dan tidak ada yang menyebutkan bahwa MPR menyetujui Presiden Jokowi untuk menjabat selama tiga periode menjadi presiden.
Dengan begitu, kabar yang mengklaim bahwa MPR menyetujui Presiden Jokowi Widodo menjabat selama tiga periode adalah hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan.***