Hoaks atau Fakta: Masyarakat Dikabarkan Tak Diizinkan Berkendara di Atas Pukul 21.00 di DKI, Simak Faktanya

- 30 Juni 2021, 09:35 WIB
Checkpoint larangan mudik di tol.
Checkpoint larangan mudik di tol. /Dok Korlantas Polri

PR DEPOK – Beredar sebuah pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang berisi narasi tentang pembatasan waktu operasional kendaraan di DKI Jakarta.

Dalam pesan berantai itu disebutkan, bahwa transportasi umum di DKI Jakarta hanya dapat diakses hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, disebutkan pula bahwa masyarakat umum hanya diizinkan berkendara di DKI Jakarta hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Mappa Stage 2021 Bocorkan Beberapa Anime Terbaru yang Akan Rilis, Salah Satunya Chainsaw Man

Sebab, jika berkendara lebih dari waktu ditentukan tersebut, maka warga akan dikenakan sanksi.

Disebutkan pula dalam pesan tersebut, bahwa terdapat 48 titik di DKI Jakarta yang akan dijaga aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP DKI Jakarta.

Adapun potongan narasi dalam pesan berantai tersebut, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Benur, Gus Umar: Lihat kan Betapa Bobroknya Hukum di Negara Ini

"Jika lebih dari jam 21:00 malam di temui masih ada yg berkendara akan dikenakan Sanksi semua Zona Merah akan dilakukan Razia tempat yang akan di jaga ketat Jika ditemukan masih ada yang membawa motor akan langsung dikenakan sanksi".

Namun, benarkah klaim pesan yang menyebutkan masyarakat tidak diizinkan berkendara lebih dari pukul 21.00 WIB di DKI Jakarta tersebut?

Berdasarkan hasil penelusuran, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, klaim klaim pesan tersebut, merupakan klaim yang keliru.

Sebab, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun instagram resminya menyatakan, berdasarkan Surat Keputusan Kadishub Nomor 234 Tahun 2021 waktu operasional kendaraan pribadi tidak dibatasi.

Baca Juga: BEM UI Lanjut Kritik Firli Bahuri Usai Jokowi, Veronica Koman: Mantap Remnya Blong, Gas Terus Sampe DPO

Aturan Pembatasan yang berlaku, yakni terkait dengan jumlah penumpang, khususnya mobil.

Dijelaskan dalam SK Kadishub DKI Jakarta tersebut, bahwa kendaraan roda empat hanya boleh mengangkut dua orang dalam satu baris, kecuali diisi oleh orang dengan alamat yang sama.

Dalam aturan Dishub DKI Jakarta tersebut, tidak ada juga aturan tentang penerapan sanksi terhadap kendaraan pribadi terkait jam berkendara.

Baca Juga: Covid-19 Makin Menggila, Teddy Gusnaidi: Sayangnya, Pola Penanganan Virus Sebelumnya Masih Digunakan

Sementara itu, untuk transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan bajaj, layanannya memang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Untuk diketahui, SK Kadishub No. 234 Tahun 2021 merupakan aturan transportasi terbaru yang berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021, dan ditetapkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Ibu Kota.

Dengan demikian, berdasarkan hasil penelusuran dan penjelasan tersebut, maka klaim pesan yang menyebutkan masyarakat tidak diizinkan berkendara lebih dari pukul 21.00 WIB di DKI Jakarta, merupakan hoaks dan masuk kategori konten dengan narasi yang salah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah