Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Pemilik KTP Elektronik Akan Dapat Bantuan Rp600.000, Simak Faktanya

- 6 Agustus 2021, 07:55 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /Pixabay

PR DEPOK - Beredar kabar yang mengklaim bahwa masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp600.000 per tanggal 29 Juli 2021.

Klaim tersebut datang dari sebuah unggahan yang dibagikan akun Facebook Dicka Belexs dengan narasi sebagai berikut.

Tangkap layar kabar hoaks terkait bantuan bagi pemilik  KTP Elektronik.
Tangkap layar kabar hoaks terkait bantuan bagi pemilik KTP Elektronik.

Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi Per Tgl 29 agustus 2021 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumah aja. Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut https://bit[dot]ly/3zPuH0e."

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier Jumat, 6 Agustus 2021: Libra Hati-hati, Orang Terdekat Bisa Jadi Pihak Oposisi

ANTARA melaporkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, klaim tersebut adalah hoaks.

Faktanya tautan yang berada dalam unggahan tersebut setelah diperiksa tidak merujuk ke situs resmi instansi manapun.

Justru, tautan yang ada dalam unggahan tersebut mengarahkan ke sebuah situs tidak resmi yang meminta pengunjung untuk memasukan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu sebagai informasi memang pemerintah kini melalui Kementerian Sosial, mencarikan beberapa bantuan bagi masyarakat yang terdampak perpanjangan PPKM Level 4.

Baca Juga: Tegaskan Penghinaan terhadap Presiden Delik Aduan, Muannas Alaidid: Mana Bisa kalau Bukan Korban yang Lapor

Bantuan tersebut terdiri dari tiga jenis yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kartu sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Ketiga batuan yang diberikan pemerintah tersebut akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan tersebut juga termasuk beras 10 kilogram bagi KPM yang merupakan kerja sama antara Kemensos dan Perum Bulog.

Baca Juga: Gunakan Kode Redeem FF 'Free Fire' Hari Ini, 6 Agustus 2021 untuk Dapatkan Hadiah Skin dan Lainnya

Untuk besaran BST yang diberikan adalah Rp600.000 per KPM melalui PT Pos Indonesia dan untuk BPNT, KPM mendapatkan Rp200.000 per bulan melalui Himbara.

Penerima PKH sendiri dibagi menjadi tiga komponen, yaitu keluarga dengan ibu hamil dan anak usia dini akan mendapatkan Rp3 juta.

Lalu keluarga yang memiliki anak bersekolah SD mendapatkan bantuan Rp900.000, dan Rp1,5 juta untuk anak SMP serta Rp2 juta untuk anak yang sudah SMA.

Baca Juga: Soroti Kabar WNA Vaksin Pakai NIK Warga Bekasi Disebut Salah Ketik, Said Didu: Pejabat Jangan Suka Berbohong

Keluarga yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas atau lansia akan mendapatkan bantuan Rp2,4 juta.

Dengan begitu, kabar yang mengklaim bahwa masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp600.000 per tanggal 29 Juli 2021 adalah hoaks.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x