Hoaks atau Fakta: Anies Baswedan Dikabarkan Telah Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ini Faktanya

- 24 September 2021, 07:46 WIB
Beredar kabar yang mengklaim Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ditetapkan tersangka oleh KPK.
Beredar kabar yang mengklaim Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ditetapkan tersangka oleh KPK. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Proses pemeriksaan tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 21 September 2021 lalu, terkait kasus dugaan korupsi di Munjul, DKI Jakarta.

Diketahui kehadiran Anies Baswedan tersebut untuk memenuhi panggilan KPK. Lembaga anti rasuah itu memanggilnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC) dan rekan-rekannya.

Selain Anies Baswedan, KPK juga memanggil Prasetyo Edi Marsudi yang merupakan Ketua DPRD DKI Jakarta.

Saat itu, Prasetyo Edi dipanggil KPK sama dengan Anies Baswedan sebagai saksi untuk tersangka Yoory dan rekannya.

Baca Juga: BEM SI Ancam Turun ke Jalan jika Jokowi Tak Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN, Giri: Salut dan Terharu!

Dengan begitu, kabar yang mengklaim bahwa Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah hoaks dengan kategori disinformasi.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x