Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Pihak Istana Perbolehkan PKI di Indonesia, Simak Fakta Sebenarnya

- 28 September 2021, 13:40 WIB
Sejumlah warga menyaksikan film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI di Gorontalo pada 30 September 2017.
Sejumlah warga menyaksikan film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI di Gorontalo pada 30 September 2017. /ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/

PR DEPOK - Beredar kabar yang mengklaim bahwa pihak Istana meresmikan atau memperbolehkan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia.

Klaim tersebut berasal dari sebuah video singkat yang beredar di media sosial dengan dilengkapi narasi 'Istana Meresmikan bahwa PKI Diperbolehkan di Indonesia'.

Video tersebut juga menayangkan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo yang sedang berpidato.

Baca Juga: Link Live Streaming Real Madrid vs Sheriff Tiraspol di Liga Champions Rabu, 29 September 2021 Pukul 2.00 WIB

Selain itu, pada unggahan itu juga disematkan narasi sebagai berikut.

"Mereka membuat PERPPU untuk menghentikan ormas oramas yg tak sesuai dengan Pancasila dan UUD45.. lucunya didalam PERPPU ini menyebutkan kalau paham Atheisme dan komunisme tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD45.. kalau sejarah yg saya baca dan kenyataan yg dilihat, komunisme tidak bertentangan dengan pancasila..bahkan telah oppa upload pernyataan sukarno tentang pancasila dan komunis, tp yg bertentangan dengan Pancasila adalah syariat islam… Jd kalau ada yg bilang pancasila di ambil dri Al quran itu cuma cocokologi agar kaum muslimin di buat bungkam, lihatlah kenyataan nya penghapusan 7 kata penting bagi umat islam di piagam jakarta :'("

Mafindo melaporkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, klaim tersebut merupakan hoaks.

Baca Juga: Jadwal Pemilu Diusulkan 15 Mei 2024, DPR Siap Bahas secara Mendalam

Faktanya, klaim tersebut merupakan konten yang menyesatkan dan telah berulang kali muncul di media sosial.

Video yang ada dalam unggahan tersebut merupakan video hasil suntingan dari video asli Tjahjo Kumolo saat masih menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri pada tahun 2017.

Dalam kesempatan tersebut Tjahjo Kumolo menyampaikan pidato yang berisikan pengesahan RUU ormas dalam sebuah forum pada 24 Oktober 2017 lalu.

Baca Juga: Soroti Pembongkaran Patung Sejarah G30S PKI, Fadli Zon: Tak Bisa Seenaknya Diangkut, Ini Kesalahan yang Fatal

Tidak hanya itu, Tjahjo Kumolo juga tidak sama sekali menyebutkan bahwa paham ateis atau komunis berlaku di Indonesia secara resmi.

Dengan begitu, klaim yang mengatakan bahwa Istana memperbolehkan adanya PKI di Indonesia adalah hoaks.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x