Ia juga mengatakan bahwa jika terdapat barang bukti pelanggaran (tilang) yang dirazia dari pengendara di Medan akan langsung diamankan dan disimpan di tempat penampungan di depan kantor Satlantas Polrestabes Medan.
“Semua knalpot hasil tangkapan diletakan di jaring besi yang di pohon. Tidak mungkin petugas menjual kembali. Knalpot yang dilepas akan diberi lebel,” ujar Sony.
Dengan begitu, kabar yang mengklaim bahwa knalpot yang sempat ditahan di Polrestabes Medan dijual adalah informasi yang salah atau hoaks.***