Cek Fakta: Hoaks Pendataan Calon Penerima Kartu Prakerja Atas Nama Kemnaker

- 7 April 2020, 13:57 WIB
ILUSTRASI kartu prakerja.*
ILUSTRASI kartu prakerja.* /prakerja.go.id/

PIKIRAN RAKYAT - Imbas dari pandemi virus corona ternyata mempengaruhi banyak sektor di Indonesia.

Sejak pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait imbauan untuk menghentikan sementara kegiatan di luar rumah, hal tersebut berdampak pada usaha industri.

Melihat kondisi tersebut pemerintah juga merencanakan akan membantu masyarakat yang terkena dampak.

Sebelumnya, pemerintah telah meringankan pembayaran tagihan, selain itu pemerintah juga dikabarkan akan memberikan bantuan berupa uang dengan menggunakan kartu prakerja.

Baca Juga: Rwanda Berhasil Temukan Kuburan Genosida yang Tampung 30.000 Mayat 

Berkaitan dengan hal tersebut, baru-baru ini di media sosial tersebar sebuah informasi yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan(Kemnaker) akan melakukan pendataan resmi untuk calon penerima kartu Prakerja.

Pendataan tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang PHK, dirumahkan, dan UMKM akibat dari pandemi ini.

Dalam informasi tersebut, terdapat pula sebuah tautan pranala (link) untuk pengisian data-data calon penerima Kartu Prakerja tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui situs resminya yang dikutip Pikiranrakyat-depok.com mengatakan bahwa informasi tersebut adalah informasi yang salah.

Baca Juga: Nikahi Jo Eun Jung, Aktor So Ji Sub: Bukan Pesta Megah, Hanya Donasi untuk Fakir Miskin 

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan, melalui akun Instagram resminya @kemnaker telah membantah informasi yang beredar tersebut dan mengimbau agar tetap berhati-hati dengan form online yang mengatasnamakan Kemnaker.

"Hati-hati dengan form online yang mengatasnamakan @Kemnaker dan meminta Rekanaker mendaftar Kartu Prakerja," tulis @kemnaker dalam Instagramnya.

Kemnaker menjelaskan pula bahwa pendataan hanya berasal dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota.

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun Pikiranrakyat-depok.com, dapat disimpulkan bahwa informasi yang telah beredar merupakan informasi hoaks.

Baca Juga: Usai Dinyatakan Sembuh, Bintang Film Dunia Ini Berbagi Kisah dan Tips Lawan Virus Corona 

Perlu diketahui, peluncuran kartu Prakerja tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo untuk dapat menjadi stimulus perekonomian di tengah wabah virus corona di Indonesia.

Kartu Prakerja yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 merupakan bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan maupun tidak seperti buruh, karyawan, korban PHK, dan lulusan SMA atau SMK yang berusia 18 tahun ke atas.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, program Kartu Prakerja bukan merupakan fasilitas untuk menggaji pengangguran.

Kartu ini diluncurkan bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja dan meningkatkan produktivitas serta daya saing angkatan kerja

Baca Juga: YouTube Akan Menindak Penyebar Video Konspirasi 5G dan Virus Corona 

Pemegang kartu prakerja ini akan mendapat dua manfaat yaitu pelatihan dan insentif tiap bulan.

Dalam pelatihan yang diikuti oleh pemegang kartu prakerja, akan ada sertifikat khusus yang dapat menunjang daya saing pemegang kartu prakerja di pasar pencari kerja.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x