PIKIRAN RAKYAT - Di aplikasi percakapan WhatsApp, beredar kabar tentang penyekatan jalan di Depok imbas Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Narasi yang beredar dalam kabar itu menyebut PSBB di Depok berlaku mulai Minggu 12 April 2020.
Setelah dikonfirmasi Pikiranrakyat-depok.com kepada pemangku kepentingan di Depok,dipastikan bahwa kabar tersebut hoaks.
Baca Juga: Bertambah 399 Kasus, Indonesia Catat Penambahan Kasus Corona Tertinggi dalam Sehari
Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa kenadaraan dari daerah Lenteng Agung tidak boleh masuk ke Jalan Margonda Raya dan diarahkan ke Jalan Komjen Yasin.
Kendaraan dari Citayem yang hendak masuk ke jalan Margonda dialihkan ke GDC Kali Mulya. Jalan A Rahman hakim juga disebut ditutuo sejak dari Beji, tidak boleh ada kendaraan masuk ke Jalan Margonda.
Sementara Jalan Margonda ditutup agar tidak ada kendaraan luar Depok yang masuk. Kendaraan dialihkan ke Jalan Juanda. Jalan Dahlia juga disebut disekat seperti di GDC Kali Mulya.
Faktanya, pelaksanaan PSBB di Depok direncanakan secara resmi akan berlaku Rabu 16 atau Kamis 17 April 2020.
Baca Juga: Penelitian Buktikan Virus Corona Bisa Bertahan 7 Hari di Masker, 4 Hari di Uang