Dalam sebuah kesempatan, Sekretaris Umum FPI Munarman menilai FPI tidak memerlukan lagi SKT karena menurutnya organisasi itu tetap legal di Indonesia.
Munarman menyebut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 sebenarnya tidak memaksakan ormas untuk mendaftarkan diri ke Kemendagri karena pengajuan tersebut hanya bersifat fakultatif.
Baca Juga: Tindak Tegas Pekerja Tanpa Surat Tugas, Pemkot Depok: Hari Ini Urus, Selasa Sudah Efektif
“Jadi pendaftaran itu sifatnya sukarela, boleh mendaftar, boleh tidak,” tutur Munarman.
Selain itu Pengacara FPI Sugito Atma Prawiro juga mengatakan bahwa SKT dari Kemendagri yang diajukan ormas bersifat tidak wajib. Dengan demikian FPI tetap bisa berkegiatan meski tanpa adanya SKT.
Maka unggahan Gie Harsono dapat digolongkan sebagai false context yakni konten yang asli telah dipadankan dengan konteks informasi yang salah.***