Cek Fakta: Kemenhub Dikabarkan Bolehkan Warga untuk Mudik, Simak Faktanya

- 8 Mei 2020, 06:00 WIB
ILUSTRASI pengecekan petugas Dishub menempelkan stiker sosialisasi larangan mudik saat berjaga di Keduwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 3 Mei 2020.*
ILUSTRASI pengecekan petugas Dishub menempelkan stiker sosialisasi larangan mudik saat berjaga di Keduwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 3 Mei 2020.* /Antara / Fakhri Hermansyah/

PIKIRAN RAKYAT - Salah seorang akun Facebook bernama Delpa Putri SQwin membagikan sebuah artikel yang berjudul "Warga Dibolehkan Mudik Oleh Kemenhub, Aturannya Keluar Kemarin Sore".

Akun tersebut membagikan artikel yang dimuat di situs medianadaterkini.blogspot.com pada Selasa, 5 Mei 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Turn Back Hoax, klaim warga dibolehkan mudik oleh Kemenhub dan aturannya keluar kemarin sore adalah klaim salah dan masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dan Jubir Kemenhub, Aditia Irawati menyatakan bahwa mudik tetap dilarang.

Baca Juga: Sayatan Pelaku Begal di Depok Lukai Paru-paru Korban, Sempat Dioper ke 3 Rumah Sakit 

Isi artikel yang dibagikan sumber klaim memang sama persis dengan isi berita salah satu media di Indonesia yang dimuat pada 5 Mei 2020. Hanya saja, ada perbedaan dalam penulisan judul.

Pada judul yang dimuat oleh salah satu media yakni "Warga Boleh Berpergian dalam Situasi Mendesak, Aturannya Keluar Sore Ini".

Sudah jelas judul tersebut sangat berbeda dengan judul artikel sumber klaim, "Warga Dibolehkan Mudik oleh Kemenhub, Aturannya Keluar Sore Ini".

Padahal di dalam artikel tersebut, tidak ada informasi yang menyebutkan Kemenhub membolehkan mudik. Artikel tersebut berisi tentang aturan pengoperasian transportasi untuk masyarakat yang memiliki keperluan mendesak di masa pelarangan mudik.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x