Sementara itu, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin menegaskan, kartu nikah digital yang diterbitkan pihaknya menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, nama suami dan istri, serta tanggal akad nikah dilangsungkan.
Lebih lanjut, Fauzin menjelaskan bahwa pada bagian atas kartu nikah tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.
Sedangkan pada bagian bawah, tercantum keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.
Dijelaskan Fauzin, data lengkap pasangan pengantin tersebut bisa dibaca melalui scan barcode.
Sebagai informasi, untuk mendapatkan kartu nikah digital, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah lewat Simkah Web https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.
Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap dan benar sebelum mendaftar melalui website tersebut.
Baca Juga: Arya Saloka Hapus Foto Putri Anne, Sisa Potret Amanda Manopo Bareng Eks Pemeran Al Disorot Netizen
Usai pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, maka kartu nikah digital bakal dikirim melalui email dan nomor WhatsApp.
Namun satu hal yang perlu diketahui bahwa kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah. Sehingga, pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.***