Cek Fakta: Benarkah Belanja Menggunakan Kantong Plastik Dikenakan Denda Rp250 Ribu?

- 8 Juli 2020, 19:35 WIB
Ilustrasi penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Ilustrasi penggunaan kantong plastik sekali pakai. /Reuters/

PR DEPOK - Beredar narasi yang menyebutkan bahwa masyarakat yang masih 'bandel' menggunakan kantong plastik saat belanja akan dikenakan denda Rp250.000.

Disebutkan bahwa denda tersebut akan dikenakan kepada perorangan meskipun kantong plastik tersebut dibawa dari rumah.

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari laporan Turn Back Hoax, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta atau informasi tersebut adalah hoaks.

Baca Juga: Demi Omnibus Law, Fraksi PDIP Copot Rieke Diah Pitaloka dari Wakil Ketua Baleg DPR

Berikut narasi lengkap informasi yang beredar sebagai pesan berantai di WhatsApp tersebut:

Belanja pakai kantong plastik kena denda 250k walau kita bawa dari rumah. Depan toko / mal ada kontrol dari pemda. HATI2,” tulis narasi tersebut.

Faktanya, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Andono Warih menegaskan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Baca Juga: Donald Trump Resmi Tarik AS Keluar dari WHO, Joe Biden Berikan Tanggapan

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 142 Tahun 2019 menjelaskan bahwa ketentuan Pergub ditujukan untuk para pelaku usaha yang di antaranya adalah toko swalayan, pedagang atau pemilik toko di pusat perbelanjaan, serta pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.

“Tidak benar, hoaks,” kata Andono menegaskan.

Baca Juga: Waspada, Potensi Gejala Ereksi pada Pasien Pria Penderita Covid-19

Berikut beberapa sanksi yang diatur para Pergub No 142 Tahun 2019 diantaranya:

1. Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

2. Uang paksa sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) harus dibayarkan dalam waktu 1 (satu) minggu sejak Pengelola menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa.

3. Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 7 (tujuh) hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Dengan begitu, narasi yang menyebutkan bahwa belanja menggunakan plastik dikenakan denda Rp250.000 adalah informasi yang salah atau hoaks.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x