Fakta atau Hoaks: Benarkah Setelah NPWP dan NIK Digabung Semua Penduduk Indonesia Dikenakan Pajak?

- 9 September 2020, 20:02 WIB
Tangkapan layar Facebook yang memperlihatkan postingan seseorang yang menunjukkan semua penduduk Indonesia akan dikenakan pajak.*
Tangkapan layar Facebook yang memperlihatkan postingan seseorang yang menunjukkan semua penduduk Indonesia akan dikenakan pajak.* /

PR DEPOK - Beredar kabar di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa setelah NPWP dan NIK digabung, seluruh penduduk Indonesia akan dikenakan pajak.

Kabar tersebut dibagikan oleh akun Facebook Hartini Yulianti pada Jumat 4 September 2020. Akun Facebook itu pun menuliskan narasi sebagai berikut.

"NPWP dan NIK Mau Digabung, Semua Penduduk Indonesia Akan Dipajaki..? Terus kartu ini gimana..? Nasibnya..?."

Baca Juga: Berang Disebut Cucu Pendiri PKI Sumbar, Arteria Dahlan Akan Polisikan Hasril Chaniago

Setelah ditelusuri lebih jauh, kabar yang dibagikan akun Facebook Hartini Yulianti adalah tidak benar alias hoaks.

Turn Back Hoax di situs resminya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Rabu 9 September 2020, memberikan fakta sebenarnya terkait kabar yang dibagikan akun Facebook Hartini Yulianti.

Faktanya adalah tidak semua penduduk Indonesia akan dikenakan pajak. Adapun penduduk yang dikenakan pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp54 juta per tahun atau Rp4.5 juta per bulan.

Dengan kata lain yang akan dikenakan pajak adalah mereka yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca Juga: Hadir dalam Peresmian Patung Bung Karno di Bogor, Puan Maharani Dianugerahi Warga Kehormatan STIN

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo.

"Orang yang bayar pajak kan orang Indonesia, meskipun yang kena pajak yang PTKP kan. NPWP itu nomor identitas, sarana identifikasi sebenarnya," kata Suryo Utomo.

Rencana penggabungan NPWP dan NIK sebenarnya sudah lama mencuat. Akan tetapi belum bisa terwujud karena masih ada data yang tercecer. NIK sendiri berada di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sementara NPWP di DItjen Pajak.

Lebih lanjut Suryo Utomo mengatakan proses sinkronisasi data itu harus berlangsung hingga saat ini. Sayangnya, dia tak menjelaskan lebih rinci perihal target penggabungan NPWP dan NIK menjadi SIN selesai dilakukan.

Baca Juga: Berdalih Transfer Ilmu Pengasihan, Pria di Bekasi Lakukan Pencabulan ke ABG Usia 17 Tahun

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, bila hal itu digabungkan akan membuat pengawasan pahak semakin efektif, sehingga nantinya wajib pajak bisa dipantau dengan mudah.

Dengan penjelasan di atas, maka kabar dari akun Facebook Hartini Yulianti yang menyebutkan bahwa setelah NPWP dan NIK digabung, seluruh penduduk Indonesia akan dikenakan pajak adalah tidak benar alias hoaks.***

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x