Cek Fakta: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dikabarkan Mengaku Telah Dibiayai oleh Megawati dan PKI

- 21 September 2020, 14:57 WIB
Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber
Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber /Istimewa

Baca Juga: Minta Presiden Tunda Pilkada 2020, Fachrul Razi: Sekarang Lawan Kita Covid Bukan Rival Politik

Yang perlu ditekankan adalah, pada dalam video tersebut tidak ada pengakuan dari pelaku penusukan Syekh Ali Jaber baik dalam hal apapun termasuk klaim terhadap pembiayaan penusukan.

Sementara itu, penyidik Polda Lampung telah menetapkan pasal berlapis kepada tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider PASAL 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 251 ayat 2 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.

Dengan penjelasan di atas, kabar dari akun Facebook Aru Saja yang menyebutkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengaku telah dibiayai oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan PKI adalah tidak benar alias hoaks.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x