Baca Juga: Minta Presiden Tunda Pilkada 2020, Fachrul Razi: Sekarang Lawan Kita Covid Bukan Rival Politik
Yang perlu ditekankan adalah, pada dalam video tersebut tidak ada pengakuan dari pelaku penusukan Syekh Ali Jaber baik dalam hal apapun termasuk klaim terhadap pembiayaan penusukan.
Sementara itu, penyidik Polda Lampung telah menetapkan pasal berlapis kepada tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider PASAL 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 251 ayat 2 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.
Dengan penjelasan di atas, kabar dari akun Facebook Aru Saja yang menyebutkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengaku telah dibiayai oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan PKI adalah tidak benar alias hoaks.***