“Ini bukan sertifikasi. Tidak ada paksaan untuk mengikuti program ini. Sifatnya sukarela. Karenanya, yang tidak ikut Bimtek juga tidak terhalang haknya untuk terus berdakwah,” kata Wamenag.
Program tersebut juga tidak dilaksanakan oleh Ditjen Bimas Islam, tapi juga Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, serta Pusat Pembinaan dan Pendidikan (Pusbindik) Khonghucu.
Sementara itu, Direktur Penerangan Agama Islam sekaligus panitia pelaksana, Juraidi menyampaikan rumusan terkait program penceramah bersertifikat
Menurutnya, pertama, program tersebut bersifat sukarela bukan mandatori, kemudian program itu bukan sertifikasi penceramah.
Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian
Selain itu, lanjutnya, Bimtek Penceramah Agama Islam dilakukan oleh Kementerian Agama bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas Islam.
Terakhir, menurutnya program Bimtek Penceramah Agama tidak hanya dikembangkan dalam agama islam, tetapi seluruh agama.
Dengan penjelasan di atas, maka klaim yang menyebutkan Kemenag secara resmi meluncurkan sertifikasi da'i adalah tidak benar alias hoaks.***