Cek Fakta: KPU Umumkan Jadwal Pilpres 2024 Putaran Kedua atas Desakan Rakyat

- 19 Februari 2024, 09:20 WIB
Viral isu KPU umumkan jadwal Pilpres 2024 putaran kedua, ternyata hoaks.
Viral isu KPU umumkan jadwal Pilpres 2024 putaran kedua, ternyata hoaks. /Instagram @unandofficial/

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, KPU memang sudah menyusun rancangan jadwal 2024 putaran kedua.

Meski demikian, jadwal ini sudah ditetapkan oleh KPU jauh sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan. Jadwalnya termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Juga: Hasil Perhitungan Suara Pemilu Legislatif DPRD RI Jawa Barat I Per 19 Februari 2024

Lebih dari pada itu, jadwal Pilpres putaran kedua memang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 416 ayat 1 dan 2. Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:

Pasal 416 1

Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Hasil Perhitungan Suara Pemilu Legislatif DPRD RI Jawa Barat I Per 19 Februari 2024

Pasal 416 2

Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua akan dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Kesimpulan

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x