Selain itu, penambahan masa jabatan menjadi tiga periode juga akan bertentangan dengan yang telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 7.
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” demikian bunyi dari UUD 1945 Pasal 7.
Sementara itu, untuk penambahan atau pengurangan periode harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baru kemudian diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Sony Hadirkan Netflix, Spotify, YouTube, dan Disney Plus Saat Peluncuran PS5 pada 12 November 2020
Akan tetapi, hingga saat ini belum ada wacana yang tersebar atau bahkan keputusan atas penambahan satu periode masa jabatan Jokowi.
Di sisi lain, proyek jalur kereta api sepanjang 1.023 km yang disebutkan sebelumnya, merupakan garapan PT. INKA (Industri Kereta Api).
Perusahaan ini merupakan project developer yang bertugas melakukan upgrading jalur kereta api yang menghubungkan dua negara di Afrika Barat, yakni Mali dan Senegal.
Baca Juga: Diduga Depresi Akibat Tak Bisa Berinteraksi karena Pandemi, Pria 28 Tahun Mengakhiri Hidupnya
Dengan demikian, kabar yang menyebutkan bahwa Jokowi akan menambah periode masa jabatannya menjadi tiga periode adalah klaim yang keliru dan tidak mendasar.
Kabar tentang penambahan masa jabatan presiden RI ini memang sempat juga disinggung oleh MUI.