"MUI memastikan bahwa berita tersebut adalah hoaks dan bentuk fitnah kepada Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia," kata Zainut seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Cegah Pemalsuan Vaksin Covid-19, Bio Farma Lengkapi Vaksin dengan Kode Seri Acak
Menurutnya, perusahan minuman yang terdapat di gambar yang viral tersebut tidak pernah mendaftarkan proses sertifikasinya ke LPPOM MUI untuk diperiksa kehalalannya.
Untuk itu, Zainut memastikann bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan setifikat halal kepada produk minuman tersebut dan tidak mengeluarkan label halal sebagaimana yang dicantumkan pada produk tersebut.
Lebih lanjut, Zainut mengatakan bahwa MUI meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pemalsuan label halal pada produk minuman tersebut.
Baca Juga: Gunung Sinabung Siaga III, Semburkan Guguran Awan Panas Sejauh 2000 Meter hingga Abu Vulkanis
Menurut dia, hukuman berat harus dijatuhkan apabila pelaku terbukti bersalah karena telah menipu umat Islam dengan memalsukan label halal tanpa melalui sebuah proses dan prosedur sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.***