Cara Pencairan Uang Bansos Program Keluarga Harapan yang Mulai Disalurkan 4 Januari 2021

4 Januari 2021, 15:53 WIB
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) cair besok, ini cara dapat dan cek daftar penerima di dtks.kemensos go.id pakai NIK KTP. /pkh.kemsos.go.id

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 mulai 4 Januari 2021.

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Skema pemberian bantuan dana PKH 2021 akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap per 3 bulan.

Baca Juga: Lagi, Beredar Video Diduga Hina Pancasila dan Bendera Merah Putih, Polisi Tangkap Pelaku di Karawang

Tahap pertama diberikan pada Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, dan tahap keempat Oktober 2021.

Besaran dana bantuan PKH yakni, ibu hamil/nifas Rp250.000/bulan, anak usia dini 0-6 tahun Rp250.000/bulan, penyandang disabilitas berat Rp200.000/bulan, dan lanjut usia Rp200.000/bulan.

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp75.000 bulan/bulan, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp125.000/bulan, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp166.000/bulan.

Baca Juga: SNMPTN 2021 yang Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar Akun LTMPT

Bantuan dana yang diberikan, maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima bantuan.

Peserta PKH 2021 harus masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar sebagai KPM dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta PKH 2021, bisa dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.

Bagi Anda yang telah terdaftar menjadi peserta PKH DTKS Kemensos, Anda bisa melakukan pencairan dana bantuan dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Segera Cek Bansos Kartu Sembako/BPNT Rp200 Ribu yang Cair Mulai Hari ini 4 Januari 2021

Cara Pencairan Bansos PKH

1. KPM dapat melakukan transaksi penarikan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

2. Dana PKH yang terdapat di rekening tabungan KPM dapat ditarik sesuai dengan kebutuhan.

3. Untuk selanjutnya, setiap KPM bisa melakukan pengecekan saldo di setiap tahap penyaluran.

4. KPM lansia dan disabilitas dapat melakukan transaksi penarikan dana PKH oleh pendamping sosial yang dilakukan di e-warong atau agen bank.

Baca Juga: Cara Pencairan Bansos Kartu Sembako/BPNT Rp200 Ribu, Cair Mulai Hari ini 4 Januari 2021

Catatan Penting

- Transaksi penarikan dana bantuan oleh pendamping sosial wajib didampingi oleh keluarga/wali dari penerima dan langsung diserahkan kepada keluarga/wali sesuai dengan jumlah dana yang telah ditarik.

- Nantinya, pendamping sosial akan melaporkan jumlah KPM yang telah menerima Bansos PKH di tabungan ke Koordinator Kab/kota.

- Koordinator Kab/kota selanjutnya meneruskan laporan tersebut kepada Dinsos Kabupaten/Kota sebagai bahan rekonsiliasi hasil penyaluran bansos PKH dengan kantor cabang Bank Penyalur.

Baca Juga: Sebut Bicara Amien Rais Banyak Ngelantur Soal FPI, Eks PSI: Pantas Beliau di Internal PAN Tersingkir

Layanan Pengaduan PKH

Jika terdapat pengaduan permasalahan, bisa menghubungi masing-masing bank penyalur telah mengintegrasikan layanan pengaduan Program Keluarga Harapan kedalam pusat layanan mereka.

Demikian juga Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI memiliki nomor pengaduan. Berikut merupakan nomor-nomor telepon yang dapat dihubungi.

- PKH : 1500299

- BNI : 1500046

- Mandiri : 14000

- BRI : 14017, 1500017

- BTN : 1500286

Baca Juga: BEM UI Desak Negara Cabut SKB Pembubaran FPI: Jangan Lakukan Cara Represif dan Sewenang-Wenang!

Anda juga dapat menghubungi melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler