BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tidak Akan Cair pada Karyawan Golongan Ini

8 Januari 2021, 14:28 WIB
Ilustrasi BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /pixabay.com/Ekoanug

PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kriteria karyawan yang akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

Ketetapan Kemnaker tersebut tercantum dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Disebutkan bahwa pihak yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yakni pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta, tercatat sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening yang aktif.

Baca Juga: Rocky Gerung Berterima Kasih pada Risma: Rakyat Jakarta Imunitasnya Naik Gembira karena Nonton Drama

Oleh karena itu, bagi pekerja yang sudah tercatat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2, diharap untuk memiliki rekening yang aktif.

Hal itu harus dilakukan agar uang bantuan langsung masuk ke rekening penerima.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, dari data BPJS Ketenagakerjaan 2020, pihaknya menemukan ada 154.887 rekening pekerja yang bermasalah.

Baca Juga: Diduga Diserang Hiu Putih, Seorang Wanita di Selandia Baru Ditemukan Tewas

Hal itu membuat uang BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat ditransfer.

Atas hal tersebut, pihak Kemnaker pun mengumumkan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji masih bakal dicairkan hingga Januari 2021.

Per tanggal 14 Desember 2020, BLT Subsidi Gaji termin kedua per 14 Desember 2020 sudah mencapai 93,94 persen tersalurkan.

Baca Juga: Cara Dapat Bansos Rp300 Ribu per Bulan bagi Pemegang KIS, Simak Daftar Namanya di Sini

Rencananya, BLT subsidi gaji tahap 6 dicairkan hingga akhir Desember 2020.

Akan tetapi, yang perlu diingat, bantuan yang cair tersebut adalah BLT Subsidi Gaji tahun anggaran 2020.

Untuk tahun anggaran 2021, masih menunggu keputusan Kemnaker lewat link resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id, namun update resmi daftar penerima baru tahun 2021 akan diumumkan jelang proses transfer.

Baca Juga: Prediksi The Simpsons Kembali Jadi Nyata, Kerusuhan Massa Trump di Capitol Kabarnya Telah Diramalkan

Sayangnya, terdapat 5 jenis rekening yang selama ini menghambat proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020.

Maka dari itu, diputuskan bahwa 5 jenis rekening itu tidak akan berlaku pada tahun 2021.

Lima rekening yang dipastikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak akan dicairkan, diantaranya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tak Lagi Menjabat sebagai Menparekraf, Wishnutama Isyaratkan Kembali ke Media, Najwa Shihab: Asiiiik

1. Rekening yang tidak sesuai NIK;

2. Rekening yang sudah tidak aktif;

3. Rekening pasif;

4. Rekening yang tidak tercatat;

Baca Juga: Fadli Zon Diduga Sebarkan Berita Bohong, Muannas Alaidid: Mesti Ditindak Jangan Selalu Diistimewakan

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Oleh sebab itu, Menaker Ida Fauziyah meminta calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 untuk mengecek rekening yang didaftarkan agar dapat menerima pencairan dana.

Bagi calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sampai kini belum menerima dana tersebut, tidak perlu khawatir.

Baca Juga: Segera Cek Nama Anda di dtks.kemensos.go.id untuk Cairkan BST 300 Ribu di Kantor Pos Terdekat

Anda dapat mengecek terlebih dahulu kepesertaan melalui link dan web yang sudah disiapkan pemerintah yakni bisa mengakses di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Youtube BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler