PR DEPOK - Gelontoran dana Bantuan Sosial (bansos) dari pemerintah sangat dirasakan manfaatnya oleh para penerima.
Di masa pandemi Covid-19 ini, kondisi perekonomian yang merangkak membuat pemerintah berupaya untuk menstabilkannya.
Salah satu caranya adalah dengan terus menyalurkan bansos untuk masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Said Didu Akui 33 Tahun Tak Lihat Gelandangan di Jalan Sudirman, Ferdinand: Makanya Turun dari Mobil
Kementerian Sosial (kemensos) memiliki data valid sasaran pemberian bansos ini.
Yakni berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebanyak 40 % data masyarakat dengan status kesejahteraan sosial terendah terdata pada DTKS kemensos.
Baca Juga: Raffi Ahmad Dikabarkan Suntik Vaksin Bersama Jokowi, Manajer: Sementara Ya, Sudah Terdaftar
Beberapa aturan Undang-undang dan Peraturan Menteri Sosial menjadi dasar hukum dari DTKS Kemensos.
Tiga diantaranya adalah UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.
Juga Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Baca Juga: Beri Semangat di Tengah Pandemi, Jokowi Bagikan BMK Rp2,4 Juta kepada Pedagang Kecil dan Mikro
Dilansir Pikiran Rakyat Depok dari Kemensos, bagi warga masyarakat yang merasa dirinya tergolong untuk menerima bantuan sosial (bansos) Kemensos, harus mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos ini.
Caranya pendaftarannya yaitu dengan datang mendaftar di Desa/Kelurahan masing-masing dengan membawa KTP dan KK.
Selanjutnya pihak desa akan melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan apakah pengusul bersangkutan berhak masuk ke DTKS Kemensos atau tidak.
Baca Juga: Komnas HAM Tetapkan Penembakan Laskar FPI sebagai Pelanggaran HAM dan Ada Indikasi Unlawful Killing
Hasil keputusan musyawarah ditandatangani Kepala Desa.
Hasil Musyawarah Desa itu nantinya akan berupa Daftar Akhir Penerima DTKS.
Selanjutnya akan digunakan oleh Dinas Sosial masing-masing daerah untuk langkah verifikasi dan validasi data.
Baca Juga: Anda Penerima Vaksin Covid-19? Siap-siap Petugas Medis akan Ajukan 16 Pertanyaan Ini, Apa Saja?
Di tahap ini pengusul akan didatangi oleh petugas dari Dinsos dalam rangka survei kelayakan.
Jika setelah hasil survei dinyatakan valid, maka selanjutnya data pengusul akan dimasukkan ke aplikasi SIKS Offline oleh pihak desa/kecamatan.
File berupa ext siks itu nanti akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan penginputan selanjutnya di Aplikasi SIKS Online.
Baca Juga: Ditanya Soal Bukan Dokter Jadi Menkes, Ini Jawaban Cerdas Budi yang Menuai Pujian Najwa Shihab
Hasil verifikasi data itu selanjutnya akan dikirimkan ke Bupati/Walikota.
Dari Bupati/Walikota akan diteruskan ke Gubernur dan berlanjut ke Menteri Sosial.
Kemensos sendiri terus melakukan peran aktif mengawal DTKS ini.
Baca Juga: Sinovac Belum Penuhi 3 Syarat BPOM, Jokowi Akui Tak Tahu Kapan Izin Penggunaan Darurat Keluar
Mulai dari sosialisasi kebijakan dan peraturan pengelolaan DTKS ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Selanjutnya Kemensos mengadakan rapat koordinasi nasional (rakornas) dengan pemerintah daerah.***