Penerima BST DKI Jakarta Bisa Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan, Berikut Ketentuannya

6 Maret 2021, 11:21 WIB
Ilustrasi BST. /PIXABAY/@EmAji

PR DEPOK – Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, bahwa pencairan bantuan sosial tunai (BST) DKI Jakarta tahap Februari 2021 baru dapat dilakukan pada Maret 2021.

Selain itu, pencairan BST DKI tahap Maret 2021 juga akan dilakukan pada bulan yang sama. Sehingga, penerima akan mendapatkan dua kali penyaluran BST DKI pada Maret 2021.

“Untuk BST Tahap 2 ini dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua Maret 2021 secara serentak. Kecuali, untuk usulan baru yang membutuhkan proses cetak buku dan kartu ATM Bansos,” tutur Premi Lasari, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi PPID DKI.

Baca Juga: Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia Tahun 2021 Tunggu 'Sinyal', Tahun Lalu Dibatasi Hanya 1.000 Orang

“Sedangkan, untuk pencairan Tahap 3 akan dilakukan di akhir bulan Maret setelah penyelesaian transfer dana Tahap 2. Insya Allah tidak bergeser waktunya,” sambungnya.

Penyaluran BST DKI tahap Februari 2021 mengalami keterlambatan karena adanya pemutakhiran data penerima BST DKI.

Pemutakhiran data penerima BST DKI tersebut, dilakukan dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari RT atau RW melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada Februari 2021.

Baca Juga: BST DKI Jakarta Akan Disalurkan Dua Kali pada Maret 2021, Simak Jadwal Pencairannya Berikut

Dengan adanya pemutakhiran data BST DKI, maka penerima BST DKI pada Maret 2021 merupakan warga yang masuk dalam data penerima baru hasil musyawarah kelurahan berdasarkan evaluasi BST Tahap 1 dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial.

Ada beberapa hal yang menjadi penilaian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat melanjutkan BST DKI 2021, yakni sebagai berikut.

1. Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll).

2. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah.

Baca Juga: Wirausahawan dari Program Kartu Prakerja Bisa Ajukan KUR Untuk Naik Kelas

3. Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT.

4. Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS.

Jika Kartu Tabungan atau Kartu ATM Bank DKI Hilang

Apabila penerima BST DKI kehilangan Kartu Tabungan maupun Kartu ATM, penerima BST DKI dapat melakukan hal berikut.

1. Pertama, lakukan pemblokiran terlebih dahulu dengan menghubungi Call Centre Bank DKI di nomor telpon (021) 1500351.

Baca Juga: Penentang KLB Tak Berhasil Masuk Ruangan Kongres Semalam, Massa Pendukung KLB Demokrat Terus Berdatangan

2. Penerima BST DKI dapat membuat Surat Keterangan Kehilangan dari kantor Kepolisian setempat

3. Membuat laporan permohonan Kartu ATM atau Kartu Tabungan yang baru di Kantor Layanan Bank DKI terdekat.

Jika PIN ATM Lupa atau Terblokir

Apabila penerima BST lupa PIN ATM atau PIN ATM-nya terblokir, maka Penerima BST dapat datang ke Kantor Layanan Bank DKI terdekat untuk melakukan Reset PIN ATM.

Baca Juga: Sebelum Moeldoko Terpilih Jadi Ketum Demokrat Versi KLB, Max Sopacua Ungkap 2 Calon Potensial Lainnya

Layanan Informasi dan Aduan

Informasi mengenai nama-nama penerima manfaat BST tahap 2 ini dapat di cek melalui website corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial .

Bila memiliki kendala dan pengaduan dapat disampaikan melalui call centre Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115.

Baca Juga: HNW Usul ke Jokowi untuk Segera Buat Perpres Baru Terkait Miras, Ferry Koto: Baru Sadar Sekarang ya Taz?

Dapat juga menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717 (khusus chat WhatsApp) dengan waktu pelayanan selama hari kerja (Senin s.d. Jumat) jam 08.00 sampai 17.00.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PPID DKI JAKARTA

Tags

Terkini

Terpopuler