PR DEPOK - Pemerintah hingga saat ini masih terus memberikan bantuan melalui sejumlah program bantuan sosial atau Bansos 2021 untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Bansos 2021 yang dipastikan akan cair tahun ini adalah Bansos Tunai (BST), Program Sembako atau BPNT, serta Program Keluarga Harapan (PKH).
Berikut ini adalah jadwal pencairan ketiga Bansos 2021 tersebut yang telah dirangkum oleh Pikiranrakyat-Depok.com.
1. Bantuan Sosial Tunai (BST)
Bansos 2021 BST ini dijadwalkan untuk cair dalam empat tahapan, yakni pada bulan Januari, Februari, Maret, dan April 2021.
Para keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 setiap bulannya selama empat bulan.
Bansos 2021 BST ini ditargetkan untuk diberikan pada 10 juta KPM yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan total anggaran sebesar Rp12 triliun.
Sementara itu, penyaluran Bansos 2021 BST ini akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Namun, jika penerima bantuan sakit atau sudah lanjut usia sehingga tidak bisa datang langsung untuk mengambil bantuan 2021 BST ini ke Kantor Pos, maka pihak pengelola akan mengantarkan bantuan ke rumah penerima.
2. Program Sembako/BPNT
Berbeda dengan BST, Bansos 2021 BPNT dijadwalkan untuk cair selama 12 bulan, mulai Januari hingga Desember 2021 mendatang.
Bansos 2021 BPNT ini akan memberikan dana sebesar Rp200.000 setiap bulannya kepada para penerima, selama 12 bulan.
Pemerintah sendiri telah menetapkan target jumlah penerima BPNT ini yakni sebanyak 18,8 juta KPM, dengan total anggaran sebesar Rp45,12 triliun.
Jika BST disalurkan lewat Kantor Pos, maka Bansos 2021 BPNT ini disalurkan melalui bank yang tergabung dalam HIMBARA, yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
3. Bansos PKH
Bansos 2021 PKH (Program Keluarga Harapan) dijadwalkan untuk cair dalam empat tahapan, yakni bulan Januari, April, Juli, hingga Oktober 2021.
Bansos Tunai PKH ini ditargetkan untuk diterima oleh 10 juta KPM dengan total anggaran Rp28,71 triliun.
Sementara itu, berbeda dengan BST dan BPNT, Bansos 2021 PKH ini tidak memiliki jumlah tetap dan sama untuk setiap penerimanya.
Baca Juga: Cara dan Syarat Mendaftarkan Merek Usaha Secara Gratis di KemenkopUKM, Simak Langkahnya Berikut Ini
Akan tetapi, jumlah bansos ini akan disesuaikan dengan kondisi setiap KPM sebagai penerima bantuan.
Sama seperti Bansos 2021 BPNT, PKH juga disalurkan melalui bank yang tergabung dalam HIMBARA, yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.
Untuk diketahui, para penerima Bansos 2021 ini bisa mengecek status mereka melalui situs dtks.kemensos.go.id.
Berikut ini adalah tata cara untuk melakukan pengecekan status penerima yang terdaftar untuk Bansos 2021.
1. Kunjungi dtks.kemensos.go.id
2. Klik 'cek bansos' di pojok kiri atas
3. Pilih jenis identitas yang diinginkan
4. Masukkan nomor identitas sesuai dengan kartu identitas yang dipilih
5. Masukkan nama sesuai dengan yang tertera di KTP
6. Masukkan kode captcha
7. Klik 'cari'
Situs tersebut akan menampilkan status penerima terdaftar atau tidak sebagai KPM yang akan menerima Bansos 2021.***