BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas Rp2,4 Juta Kembali Cair Akhir Maret 2021, Simak Cara Dapatkanya Berikut

25 Maret 2021, 07:49 WIB
Ilustrasi warga lanjut usia atau lansia. /Pixabay.

PR DEPOK – Bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas untuk pencairan tahap II akan kembali disalurkan.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini menargetkan penyaluran BLT lansia dan penyandang disabilitas dapat segera percepat penyalurannya, yang sebelumnya dijadwalkan April 2021, menjadi akhir Maret 2021.

BLT lansia dan penyandang disabilitas masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: SBY Kembali Berduka: Selamat Jalan Sahabatku, Istirahatlah dengan Tenang di Sisi Allah SWT

BLT lansia dan penyandang disabilitas disalurkan selama satu tahun mulai Januari hingga Desember 2021 dalam 4 tahap.

Tahap I akan diberikan pada Januari 2021, tahap II diberikan April 2021, tahap III diberikan Juli 2021, dan tahap IV diberikan Oktober 2021.

Besaran bantuan PKH BLT lansia dan penyandang disabilitas, yakni Rp2,4 juta per tahun untuk masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan per tahapnya akan diberikan sebesar Rp600.000.

Terdapat kriteria warga yang berhak mendapatkan bantuan PKH BLT lansia dan penyandang disabilitas ini.

Baca Juga: Munarman Membentak Jaksa di Sidang HRS, Refly: Harusnya Jaksa Tak Berlebihan dan Menyerang Kubu Terdakwa

Kriteria untuk penduduk usia lanjut, yakni penduduk usia lanjut dengan usia 70 tahun ke atas.

Sedangkan untuk penyandang disabilitas, bansos ini diutamakan untuk penyandang disabilitas berat.

Untuk bisa mendapatkan BLT lansia dan penyandang disabilitas, masyarakat harus lebih dulu mendaftar menjadi peserta KPM PKH dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Jika sudah terdaftar, maka peserta akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan akan dibukakan rekening bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Baca Juga: Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Maret 2021

Untuk lebih jelasnya, simak syarat dan cara daftarnya berikut ini, sebagaimana dihimpun Pikiranrakyat-Depok.com dari laman PKH Kemensos.

Syarat Daftar PKH BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) yang memiliki keluarga dengan komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun.

Untuk itu, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Mencairkan BST Rp300 Ribu dari Kemensos Beserta Syarat Dokumen Lengkap untuk Pencairan di Kantor Pos

Cara Daftar Peserta PKH DTKS Kemensos

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh HIMBARA, kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Baca Juga: Meski Sulit Terealisasi, FIFA Berencana Hapus Aturan Offside dari Sepak Bola Usai Banyak Dikeluhkan

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Anda yang telah mendaftar, bisa melakukan pengecekan kepesertaan DTKS secara online di laman dtks.kemensos.go.id, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang cara cek DTKS Kemensos.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat BLT lansia dan penyandang disabilitas, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Bela Jokowi Soal Wacana Jabatan 3 Periode, Megawati: Presiden Bisa Ubah Keputusan secara Konstitusi? Kan Tidak

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler