Cara Daftar Bansos KPDJ untuk Dapatkan Bantuan Total Rp1,8 Juta pada Triwulan I 2021

27 Maret 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi - Penerima bansos Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta tunjukan kartu ATM Bank DKI. /Dok. jakarta.go.id.

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI menyalurkan kembali bansos Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Dinsos DKI menyalurkan kembali bansos KPDJ untuk periode triwulan I 2021 atau Januari hingga Maret 2021, mulai 26 Maret 2021.

Bansos KPDJ triwulan I 2021 disalurkan melalui Bank DKI dengan total bantuan mencapai Rp900.000 per penerima manfaat.

Baca Juga: Habib Rizieq Serukan Jaksa-Polisi Bertobat, Teddy: Ini Bagus, Dia Ingatkan agar Tak Merasakan seperti Dirinya!

Bansos KPDJ diberikan kepada warga penyandang disabilitas DKI Jakarta untuk mencegah kerentanan sosial dan memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Untuk mendapatkan bansos ini, warga penyandang disabilitas DKI Jakarta harus memiliki Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta terlebih dahulu.

Adapun syarat untuk mendaftar KPDJ, yakni sebagai berikut:

Syarat Pendaftaran KPDJ

1. Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.

2. Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: 1 Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Meninggal, Mustofa: Doakan Masuk Surga, Mohon Direhabilitasi Namanya

3. Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.

4. Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.

5. Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.

Cara Daftar KPDJ

1. Daftar ke kantor kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non DKI.

Baca Juga: Presiden PKS Sebut Jika Mau Jabat 3 Periode Beralih saja Jadi Kepala Desa, HNW: Celetukan Khas Anak Muda

2. Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Manfaat KPDJ

- KPDJ dapat berfungsi sebagai kartu debit ATM Bank DKI.

- Bantuan dana sebesar Rp 300.000 per orang setiap bulan yang dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan jumlah kumulatif sebesar Rp900.000.

- Kemudahan dalam menggunakan fasilitas publik seperti gratis naik Transjakarta.

- Mendapat subsidi pangan di Jakgrosir berupa beras, daging sapi, ayam, ikan, dan telur.

Baca Juga: Diduga Berupaya Provokasi Massa, 5 Orang Simpatisan Habib Rizieq Shihab Diamankan Polisi

- Mendapat potongan harga untuk setiap pembelian kebutuhan sehari-hari.

Cara Mencairkan Dana KPDJ

- Penerima KPDJ dapat mencairkan dana bantuan setiap tiga bulan sekali melalui ATM Bank DKI.

- Penerima bantuan yang tidak memiliki kecakapan hukum untuk melakukan transaksi perbankan dapat memberikan Surat Kuasa kepada orang kepercayaan. Dengan demikian, para penyandang disabilitas cukup membawa Surat Kuasa serta KTP pemberi dan penerima kuasa.

- Penerima KPDJ di bawah umur dapat diwakili oleh orangtua atau wali dengan membawa Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.

Baca Juga: Atta Halilintar Ucapkan Selamat Ulang Tahun pada Calon Mertuanya, Krisdayanti: Terima Kasih, Titip Aurel

- Para pemegang KPDJ atau penerima kuasa disarankan untuk melakukan penarikan tunai di cabang atau ATM Bank DKI secara langsung.

Hal ini dikarenakan penarikan dana di mesin ATM bank lain akan dikenakan biaya potongan sesuai ketentuan bank yang bersangkutan.

Selain itu, para penerima dan pendaftar KPDJ sebaiknya melakukan verifikasi data ulang nomor ponsel yang terdaftar di Bank DKI melalui tautan ini.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler