5 Penyebab Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair Meski Telah Membeli Pelatihan

6 April 2021, 21:15 WIB
Ilustrasi insentif Kartu Prakerja. /PIXABAY/EmAji

PR DEPOK – Program Kartu Prakerja telah dibuka untuk 5 gelombang pada semester I-2021.

Sebanyak 2,7 juta peserta telah dinyatakan lolos untuk mendapatkan bantuan dari Kartu Prakerja dengan total manfaat mencapai Rp3,55 juta untuk masing-masing peserta.

Total manfaat sebesar Rp3,55 juta tersebut, terdiri dari uang insentif sebesar Rp2,4 juta, uang pelatihan Rp1 juta, dan uang survei Rp150.000.

Baca Juga: Beredar Poster Seruan Tangkap Anies di Medsos, Musni: Janganlah karena Benci Buat Kamu tak Berkata Jujur!

Hanya uang insentif dan uang survei yang dapat dicairkan oleh peserta. Sebab, uang pelatihan disediakan khusus untuk membeli pelatihan yang tersedia di Mitra Pelatihan Kartu Prakerja.

Untuk mencairkan uang insentif, peserta harus membeli dan menyelesaikan pelatihan terlebih dahulu, sebelum 30 hari pasca pengumuman lolos.

Jika setelah 30 hari pasca pengumuman lolos peserta belum membeli dan menyelesaikan pelatihan, maka peserta tidak bisa mencairkan insentif Kartu Prakerja.

Ada sejumlah hal yang akan membuat peserta gagal mencairkan insentif Kartu Prakerja meski telah membeli dan menyelesaikan pelatihan.

Baca Juga: Arief Poyuono Soroti Besaran Pajak Atta Halilintar per Tahun: Anak Muda Kreatif yang Sumbang Pemasukan Negara

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kartu Prakerja, berikut alasan mengapa insentif Kartu Prakerja gagal cair.

1. Peserta belum mengisi ulasan pada Platform Digital atau Mitra Pelatihan yang telah diikuti.

2. Peserta belum memberikan rating atau penilaian pada Platform Digital atau Mitra Pelatihan yang telah diikuti.

3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang peserta daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif.

4. Akun e-wallet peserta belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto).

Baca Juga: Luqman Hakim Kecam Yahya Waloni: Orang Macam Ini Bukan Hanya Menyesatkan, Tapi Rusaki Martabat Islam Juga

5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Silahkan peserta memperhatikan poin-poin alasan yang membuat insentif Kartu Prakerja gagal cair tersebut.

Jika memang sesuai, maka segera lakukan perbaikan agar uang insentif Kartu Prakerja peserta bisa diproses dan dicairkan.

Catatan Penting

1. Jika tulisan pada dashboard Saldo akun Kartu Prakerja menyatakan “Menunggu Diproses” itu tandanya uang insentif belum bisa diproses ke rekening bank atau e-wallet karena peserta belum menyelesaikan pelatihan.

Baca Juga: Minta Pemerintah Bebaskan Habib Rizieq Demi Keadilan, Refrizal: Apa Kerumunan Berlaku Hanya pada HRS?

2. Jika tulisan pada dashboard Saldo akun Kartu Prakerja menyatakan “Sedang Diproses” itu tandanya uang insentif tengah dalam proses penyaluran ke rekening bank atau e-wallet peserta.

Untuk jadwal kapan cairnya, dapat dilihat di dashboard Saldo akun Kartu Prakerja

Peserta hanya dapat membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Kartu Prakerja diterima.

3. Peserta hanya dapat membeli pelatihan dengan besaran sama atau kurang dari jumlah saldo pelatihan Kartu Prakerja peserta.

Baca Juga: Soroti Djoko Tjandra yang Hanya Divonis 4,5 Tahun, Yunarto Wijaya: Heboh Nangkepnya, Mingkem Hukumannya

4. Jika gagal menggunakan saldo pelatihan di Platform Digital, pastikan peserta telah memasukkan nomor Kartu Prakerja dan OTP yang benar pada saat membeli pelatihan di Platform Digital.

Peserta dapat menghubungi customer service Platform Digital atau dapat menghubungi Manajemen Kartu Prakerja di Formulir pengaduan.

Jika sertifikat belum muncul, Penerima Kartu Prakerja dapat menghubungi contact center Platform Digital.

Bila peserta menemukan kendala terkait pendaftaran Kartu Prakerja, silakan menghubungi Contact Center Kartu Prakerja berikut:

Baca Juga: Geram dengan Doa Yahya Waloni kepada Quraish Shihab, Zulfikar Akbar: Aku Bersedia Adu Pukul dengan Dia!

- Telepon ke nomor 0800 150 3001

- Live chat di www.prakerja.go.id

- Form Pengaduan di www.prakerja.go.id.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler