Syarat Pencairan BPUM 2021 Tahap 2 di BRI atau BNI untuk Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

14 April 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM BPUM 2021. /Dok. Kementerian Perdagangan dan UMKM/

PR DEPOK – Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 untuk tahap 2, sudah bisa dicairkan pada April 2021.

Namun, terdapat perbedaan besaran bantuan. Jika pada tahun 2020 besaran bantuan mencapai Rp2,4 juta, pada tahun 2021 ini besaran bantuan menjadi Rp1,2 juta.

Hal ini disebabkan jumlah kuota penerima BPUM bertambah menjadi 24 juta penerima pada 2021, sedangkan pada 2020 hanya 12 juta penerima.

Baca Juga: Daftar Harga Barang Pokok di 216 Pasar yang Tersebar di 90 Kabupaten-Kota dan 34 Provinsi

Meski kuota bertambah menjadi 24 juta penerima, namun anggaran BPUM 2021 sama seperti tahun 2020.

Sehingga, anggaran yang sebelumnya setara dengan 12 juta penerima, kini harus diberikan untuk 24 juta penerima, dilansir Pikiran Rakyat Depok dari Antara

Oleh sebab itu, besaran bantuan BPUM pada 2021 menjadi setengahnya dari besaran bantuan BPUM 2020.

Masyarakat yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran BPUM 2021, bisa segera melakukan pencairan BPUM 2021 tahap 2 di BRI atau BNI.

Baca Juga: Angin Kencang, Banjir, dan Tanah Longsor Berpotensi Dialami Wilayah Berikut Bila Diterjang Siklon Tropis 94W

Namun, sebelum melakukan pencairan, pastikan diri telah terdaftar menjadi penerima BPUM tahap 2 2021.

Jika sudah memastikan diri terdaftar menjadi penerima BPUM tahap 2 2021, maka bisa membawa persyaratan dokumen untuk melakukan pencairan BPUM tahap 2 2021.

Adapun syarat mencairkan BPUM Tahap 2 2021, yakni sebagai berikut.

Syarat Mencairkan BPUM Tahap 2 2021 di BRI

Baca Juga: Berapa Lama Insentif Survei Kartu Prakerja Cair? Simak Estimasi Jadwal Pencairannya Berikut ini

1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

3. Identitas diri (KTP).

Bawa syarat tersebut ke kantor cabang BRI yang telah ditentukan sesuai jadwal pencairan untuk mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima uang bantuan BPUM tahap 2 (tersedia di bank BRI).

Baca Juga: Pemprov DKI Ungkap Faktor Penyebab Kebakaran yang Sering Melanda Sejumlah Pasar di Jakarta

Selengkapnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara mencairkan BPUM di BRI.

Syarat Mencairkan BPUM Tahap 2 2021 di BNI

1. Buku tabungan BNI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BNI).

2. Kartu ATM BNI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BNI).

3. Identitas diri (KTP).

Baca Juga: Oknum Mahasiswa di Tangsel Jadi Pengedar Ganja, Polisi Temukan Tiga Kilogram Barang Bukti

Bawa syarat tersebut ke kantor cabang BNI untuk mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima uang bantuan BPUM tahap 2 (tersedia di bank BNI).

Selengkapnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara mencairkan BPUM di BNI.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar BPUM 2021.

Baca Juga: Atas Dugaan Pemerkosaan yang Dilakukan Anak Anggota DPRD Bekasi, Polisi Lakukan Olah TKP di Sebuah Rumah Kos

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler