Info Terbaru Pencairan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Segera Cek Nama Anda di Link ini

18 April 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT Ketenagakerjaan, berikut cara cek daftar nama penerimanya melalui link berikut. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengusahakan pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini kepada pekerja yang belum mendapatkan pada termin sebelumnya. 

Pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta dapat dicairkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun swasta.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan akan mengusahakan penerima bantuan subsidi upah (BSU) gelombang I tapi belum mendapatkannya pada gelombang II.

Baca Juga: Flyover Cakung Mulai Uji Coba Pekan Depan, Pesepeda Motor Diimbau Tak Lawan Arus dan Berswafoto

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk diproses," ujar Menaker Ida Fauziyah. 

Sementara itu, untuk mengetahui daftar nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, Anda bisa mengunjungi laman resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id.

Berikut ini cara cek daftar nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta di www.kemnaker.go.id:

1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id.

2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website.

Baca Juga: Antam Naik Lagi, Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian Minggu, 18 April 2021

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.

4. Klik “Daftar Sekarang”.

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan.

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”.

Baca Juga: Ramalan Shio Naga, Ular, Kuda dan Kambing Minggu, 18 April 2021: Cek Keberuntunganmu Hari Ini

7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya.

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 18 April 2021: Aldebaran Tetap 'Ngotot' Ingin Bongkar Makam Roy

11. Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Sementara, jika nama Anda belum terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta kemungkinan rekening Anda bermasalah.

Berikut ciri-ciri rekening yang bermasalah:

Baca Juga: Hanya Perlu Dua Menit, Anies Baswedan Berhasil Pengaruhi Sekjen PBB untuk Dukung Penuh Usulannya

1. Rekening tidak sesuai NIK.

2. Rekening yang sudah tidak aktif.

3. Rekening pasif.

4. Rekening tidak terdaftar.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penganiayaan Perawat, Jason Tjakrawinata Dijerat Pasal Berlapis Ancaman Hukuman 2 Tahun 8 Bulan

5. Rekening telah dibekukan oleh pihak bank.

Akan tetapi tidak perlu khawatir, sebab bisa segera Anda atasi dengan melaporkan terkait permasalahan yang Anda alami.

Ikuti langkah ini untuk melaporkan masalah Anda melalui laman kemnaker.go.id:

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau langsung ke laman https://bsu.kemnaker.go.id/

Baca Juga: Prediksi Liga Spanyol: Getafe vs Real Madrid, Ambisi Los Blancos Raih Puncak Klasemen

3. Anda juga bisa langsung klik laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kanal yang tersedia.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemnaker ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler