PR DEPOK - Pelaku penganiayaan terhadap seorang perawat di RS Siloam, Sriwijaya, Palembang, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Disampaikan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira, pelaku yang bernama Jason Tjakrawinata akan dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 351KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal perusakan.
"Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut," ujarnya pada Sabtu, 17 April 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa motif pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap perawat wanita di RS Siloam, Palembang, itu adalah lantaran emosi yang tidak tertahan.
Tersangka mengaku bahwa dirinya tidak bisa menahan emosi lantaran lelah usai menjaga anaknya yang dirawat di rumah sakit selama empat hari.
Kapolrestabes pun meluruskan bahwa tersangka bukan anggota polisi, seperti kabar yang beredar di media sosial.
"Saya tegaskan pelaku bukan anggota polisi. Yang polisi itu yang melerai," tuturnya menambahkan.