Simak! Ini 4 Penyebab BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tidak Cair Ke Rekening, Berikut Solusinya

20 April 2021, 16:03 WIB
Simak! Ini 4 Penyebab BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tidak Cair Ke Rekening, Berikut Solusinya.* / /ANTARA/Rahmadp

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali memberikan BLT UMKM tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta. Namun, beberapa pelaku UMKM tidak dapat menerima pencairan BPUM 2021. Berikut adalah 4 penyebab dan solusi agar BLT UMKM Rp 1,2 Juta cair ke rekening.

Bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM memberikan kuota kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan diberi bantuan melalui tahun 2021 dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp15,36 triliun.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten masduki mengatakan penambahan penerima BLT UMKM tersebut dikarenakan saat ini masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM sebagai bantuan untuk mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bursa Saham-saham Global Alami Kontraksi, IHSG Melemah Turut Jadi Korban

"Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima," kata Teten.

Untuk mendaftarkan usaha Anda, caranya cukup mudah, hanya tinggal mendatangi Dinas Koperasi Kabupaten/ Kota tempat Anda tinggal atau melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul.

Sementara itu, pelaku UMKM yang akan mendaftar program Banpres BLT UMKM Rp1,2 juta, harus memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro, sebagai berikut:

Baca Juga: Menakjubkan! Arab Saudi Akan Bangun Kota Masa Depan Canggih Secara Linier Sepanjang 170 km

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Untuk melakukan proses pencairan di BRI, pengusaha UMKM wajib membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Tuding NU Bantai 3 Juta Rakyat, Haikal Hassan: Berani Benar Nih Orang!

Penerima yang lolos BLT UMKM Rp1,2 juta juga diminta untuk melengkapi dokumen Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Akan tetapi, untuk menghindari penipuan, penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Meski begitu BLT UMKM Rp1,2 juta BPUM, masih ada pelaku usaha UMKM yang mengalami kendala perihal pencairan dana, berikut ini adalah 4 kemungkinan penyebab dan solusi yang dapat Anda coba jika mengalaminya:

Baca Juga: Beda Keputusan dengan Pemerintah, Gubernur NTB Justru Tak Larang Mudik Lebaran 2021: Rindu Biarkan Mengalir

1. KTP Tidak Sesuai Alamat Tempat Usaha

Kendala yang pertama saat pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta BPUM ini ialah pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usaha berbeda dengan KTP.

Solusinya:

Bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sebagai informasi tambahan, untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional dengan dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU. Atau cara online yaitu melalui Online Single Submission (OSS) pada link online oss.go.id.

Baca Juga: Sebut Anies Layak Debat di Pilpres 2024, Rocky: Ganjar dan Ridwan Kamil Sebaiknya Latihan Dulu di Depan Cermin

2. NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id

Apabila pengusaha mikro ingin memastikan apakah dirinya mendapat bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta atau tidak, bisa untuk mengecek langsung melalui layanan BRI secara online di situs eform.bri.co.id/bpum.

Solusinya:

Jika tidak terdaftar di layanan BRI secara online di situs eform.bri.co.id/bpum, Anda dapat mendatangi langsung lembaga pengusul untuk mengajukan keluhan:

3. Melebihi Batas Waktu Pencairan

Pengusaha mikro yang lolos persyaratan menjadi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta BPUM, diimbau untuk segera langsung mencairkan di bank penyalur yang telah ditentukan. Namun proses pencairan ini tentunya memiliki batasan waktu yaitu selama 3 bulan setelah dinyatakan lolos.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Selasa, 20 April 2021

Solusinya:

Solusi ini hanya bisa Anda lakukan di awal, dimana Anda aktif mengecek pencairan dana apakah sudah turun/belum.

Sedang Menerima Kredit/Pinjaman Bank atau Terdaftar Bansos/BLT Lain
Perlu diingat, bantuan ini dikhususkan bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat bantuan atau pinjaman di bank atau lembaga keuangan.

Program ini dapat diikuti pelaku usaha mikro dan ultra mikro sesuai dengan ketentuan UU 20 Tahun 2008, dan tidak sedang menerima kredit perbankan.

Solusinya:

Jika begini, solusinya adalah Anda harus memilih salah satu Bansos/BLT yang sangat Anda butuhkan.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler