Simak Cara Daftar Banpres BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cukup Membawa Persyaratan ke Kantor ini

7 Mei 2021, 19:40 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 juta. /Abriawan/ANTARA

PR DEPOK – Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro, sebab masih bisa daftar banpres BLT UMKM Rp1,2 juta. Cukup membawa persyaratan dokumen ke kantor Dinas Koperasi Kota/Kabupaten Anda tinggal.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan bahwa para pelaku usaha mikro yang belum daftar untuk dapatkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta, segera lakukan pendaftaran yang dibuka hingga akhir Agustus tahun ini.

“Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bisa mendapat bantuan yang diberikan sebagai kompensasi dari dampak pandemi,” kata LaNyalla.

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta, pelaku usaha mikro cukup kunjungi kantor Dinas Koperasi setempat dengan membawa persyaratan dokumen yang telah ditentukan.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Tidak Hadir di Persidangan, KPK akan Kembali Ulang Jadwal Sidang

Berikut ini alur untuk mengajukan permintaan agar dana BLT UMKM Rp1,2 juta di tahun 2021 cair ke rekening Anda:

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima, yakni fotocopy e-KTP, fotocopy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Ikut Soroti Soal TWK KPK, Tamrin Tomagola: Pertanyaannya Sudah Kebablasan Instrusif ke Hal Pribadi

3. Lengkapi isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

a. NIK sesuai dengan e-KTP

b. Nomor Kartu Keluarga (KK)

c. Nama lengkap sesuai e-KTP

d. Tanggal lahir

e. Jenis kelamin

f. Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari Kepala Desa/ Kelurahan

g. Bidang Usaha

h. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi telepon, SMS atau WhatsApp).]

Baca Juga: Ratusan WNA China Masuk Saat Rakyat Dilarang Mudik, Sindiran Jansen Sitindaon: Disuruh Putar Balik Gak Nih?

Perlu diketahui, pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta, ialah pelaku usaha mikro yang terdampak Pandemi Covid-19 dan telah memenuhi persyaratan.

Berikut ini persyaratan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta, antara lain:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

Baca Juga: Heran Status ASN Pegawai KPK jadi Kontroversi, Febri Diansyah: Jadi Pegawai KPK bukan Hal yang Mudah

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sebagai informasi tambahan, Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan BLT UMKM tahun 2021 senilai Rp1,2 juta.

Pelaku usaha mikro dapat mencairkan uang BLT UMKM Rp1,2 juta di bank BRI, bank BNI, dan kantor pos terdekat.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler