PR DEPOK – Banpres BPUM Rp1,2 Juta atau BLT UMKM Rp1,2 Juta akan kembali cair sebelum hari raya lebaran 2021, selain dapat mengecek pencairan dana lewat EFORM BRI, Anda dapat mengecek BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui link Bank BNI di banpresbpum.id, ini caranya.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pihaknya akan mempercepat penyaluran bantuan ini sebelum lebaran Idul Fitri 2021.
“Kami akan terus kejar sampai lebaran karena ini saya kira berkaitan juga untuk kemampuan mendorong daya beli di masyarakat,” ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Hingga Kamis, 6 Mei 2021, pemerintah sudah menyalurkan Banpres BPUM kepada 8,6 juta pelaku UKM.
Target awal jumlah penerima bantuan ini mencapai 9,8 juta. Sedangkan target akhir yang ingin dicapai mencapai 12,8 juta orang.
Salah satu cara mengecek apakah Anda penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta atau BLT UMKM Rp1,2 Juta adalah melalui Bank BRI di eform.bri.co.id/bpum dengan menggunakan NIK KTP.
Namun jika NIK dan KTP Anda tidak terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum, pelaku bisa mengecek melalui banpresbpum.id yang telah disediakan Bank BNI.
Baca Juga: Prediksi Liga Spanyol: Real Madrid vs Sevilla, Duel Menuju Tangga Juara
Pemerintah telah menunjuk beberapa lembaga penyalur untuk mencairkan Banpres BPUM tahun 2021 ini, seperti Bank BUMN hingga Bank BUMD.
Berikut Ini Cara Cek Penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta di BNI:
1. Masuk ke link banpresbpum.id
2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
3. Klik "Cari"
4. Lalu akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
Jika terdaftar maka dokumen yang harus disiapkan untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon dan Anda tinggal mendatangi bank yang dituju.
Jika masih tak terdaftar, pelaku UMKM bisa mengecek kembali apakah memenuhi syarat ini atau tidak.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM yang ingin mengajukan bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta:
Baca Juga: Pemprov Jabar Larang Aktivitas Mudik Lokal di Jawa Barat, Termasuk di Kawasan Aglomerasi
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Kependudukan (NIK).
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Masyarakat diimbau mengakses terlebih dahulu laman tersebut sebelum mendatangi kantor BNI, untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrean penerima BPUM.
Apabila masyarakat tersebut merupakan penerima BPUM, maka dapat segera menghubungi Kantor Cabang BNI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.***