Segera Cek eform.bri.co.id/bpum untuk Lihat Daftar Penerima Banpres BPUM BLT UMKM Tahap 3 2021

9 Mei 2021, 15:50 WIB
Tangkap layar tampilan laman E-Form BRI untuk mengecek nama Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM. /Tangkap layar tampilan laman E-Form BRI untuk mengecek nama Anda terdaftar atau tidak sebagai peneri

PR DEPOK – Pemerintah kembali memberikan bantuan bagi pelaku usaha mikro melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap ke 3.

Bantuan ini adalah upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional untuk pelaku usaha mikro agar bangkit di masa pandemi Covid-19.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, BLT UMKM telah diberikan kepada 8,6 juta pelaku dari target awal sebanyak 9,8 juta orang.

Baca Juga: Hendak Berobat ke Turki, Ashanty Tidak Bisa Rayakan Lebaran Bersama Aurel

“Realisasi Banpres produktif untuk usaha mikro saat ini dari anggaran Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha di target awal untuk penyaluran 9,8 juta ini sudah terealisasi 88,11 persen atau 8,6 juta pelaku,” ujar Teten.

Dari pernyataan tersebut artinya masih ada sekitar 12 persen lagi pelaku usaha yang berpeluang mendapatkan bantuan BPUM BLT UMKM di tahap 3.

Teten juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar pencairan hingga Idulfitri karena bantuan tersebut sangat berkaitan dengan kemampuan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Said Aqil Dikabarkan Sebut Negara Arab yang Komunis Bukan China, Simak Fakta Sebenarnya

Di tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) akan memberikan bantuan dana sebesar Rp1,2 juta bagi pelaku usaha mikro.

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM harus memenuhi syarat sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Update dari RSD Wisma Atlet, Pasien Sembuh Telah Capai Angka 80 Ribu Orang Lebih

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri maupun pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima KUR.

Bagi Anda yang merasa sudah mengajukan atau mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM, Anda bisa mengecek terpilih atau tidaknya sebagai penerima dengan cara berikut.

Baca Juga: Begini Cara Cairkan Uang BLT UMKM Rp1,2 Juta di Bank BRI, BNI, dan Kantor Pos

1. Buka atau kunjungi eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukan NIK sesuai e-KTP.

3. Masukan juga kode verifikasi sesuai gambar.

4. Klik ‘proses inquiry’.

Baca Juga: Hampir 11.000 Kantor Cabang Bank Diperkirakan Tutup di Asia Tenggara dalam 10 Tahun ke Depan

Jika kalian termasuk ke dalam daftar nama penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM maka hasil dari pengecekan akan muncul tulisan “Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an.’Nama Anda’ dengan nomor rekening ‘nomor rekening Anda’. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP”.

Sedangkan jika kalian tidak termasuk sebagai penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM, maka akan muncul tulisan “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler