Hanya Sampai Akhir Agustus 2021, Segera Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Caranya

- 8 Mei 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Ilustrasi BPUM UMKM sebesar Rp1,2 juta. /Instagram/@infoumkm.id

PR DEPOK – Pelaku UMKM masih bisa mendaftarkan usahanya agar mendapatkan pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta terbaru tahun 2021. Berikut ini jadwal pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta terbaru tahun 2021 beserta syarat mendaftar.

Program BLT UMKM diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi Covid-19.

BLT UMKM diberikan secara langsung dengan besaran nilai Rp1,2 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Enzy Storia Murka Fotonya Dijadikan Fantasi Seks: Semoga Allah Balas dengan Azab

Pemerintah kembali pencairan dana Banpres BLT UMKM Rp1,2 juta kepada masyarakat pemilik UMKM yang telah mendaftarkan usahanya.

Perlu diketahui banpres BLT UMKM Rp1,2 juta ini tidak akan diberikan ke beberapa golongan yang tidak berhak mendapatkan bantuan ini di antaranya Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD dan pelaku yang sedang mengajukan kredit dan pernah mendapatkan pinjaman dari bank.

Selanjutnya, bagi para pelaku UMKM yang ingin mengajukan bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta perlu memperhatikan syarat berikut:

Baca Juga: 5 Tips Mendaur Ulang Pakaian Lama

1. Warga Negara Indonesia.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x