2. Mempunyai Nomor Kependudukan (NIK).
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari ini Sabtu 8 Mei 2021 RCTI, Global TV, dan MNC TV: Ikatan Cinta Tayang Malam Ini
Setelah memenuhi persyaratan di atas, pelaku usaha mikro bisa mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan agar bisa mendapat BPUM 2021.
Berikut adalah daftar lembaga pengusul untuk bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta;
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga