PR DEPOK – Pemerintah masih menyalurkan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) atau BLT UMKM Rp1,2 juta melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki sebelumnya telah memberikan keterangan terkait BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta.
Menurut Teten, BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta hingga kini telah diberikan kepada 8,6 juta pelaku.
Teten mengungkapkan bahwa target awal pelaku yang mendapatkan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta yakni sebanyak 9,8 juta orang.
Ia menjelaskan bahwa realisasi BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta untuk usaha mikro saat ini dari anggaran Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha.
Teten pun menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya memenuhi target awal hingga Hari Raya Idul Fitri 2021.
Ia menjelaskan, BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini sangat berkaitan dengan kemampuan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Kami akan terus kejar sampai lebaran karena ini saya kira berkaitan juga untuk kemampuan mendorong daya beli di masyarakat,” ucap Teten pada Rabu, 5 Mei 2021 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Maka dari itu, pastikan Anda telah mendaftarkan usaha agar mendapatkan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta.
Baca Juga: Mahfud MD Akui Kerap Dicerca Ustaz Tengku Zul, Ali Syarief: Maksudnya Apa? Orangnya Sudah Tidak Ada
Jika sudah terdaftar, Anda dapat melakukan pengecekan secara online di eform.bri.co.id/bpum.
Untuk mendapatkan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta, klik eform.bri.co.id/bpum dan simak langkah-langkah berikut:
1. Klik e-form BRI melalui link https://eform.bri.co.id;
2. Klik BPUM (Cek Data BPUM);
3. Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka;
4. Masukkan NIK dan Kode Verifikasi;
5. Klik ‘proses inqury’.
Penerimaan BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta ini tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyaluran.
Bagi penerima BPUM BLT UMKM Rp 1,2 juta yang belum memiliki rekening, maka akan dibuatkan oleh Bank penyalur yakni Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BNI Syariah.
Untuk melihat informasi lebih lanjut soal pencairan BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM, Anda bisa mengecek secara berkala di media sosial maupun website resmi Kemenkop UKM di www.kemenkopukm.go.id.***