Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Pencairan Bisa Lewat banpresbpum.id

- 9 Mei 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi BLT BPUM Rp1,2 juta.
Ilustrasi BLT BPUM Rp1,2 juta. /ANTARA/Aprillio Akbar.

PR DEPOK – Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta atau BPUM masih bisa dilakukan hingga 31 Agustus 2021, simak syarat dan cara lengkap cek nama penerima lewat Bank BRI dan BNI.

BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang merupakan program Kemenkop UKM untuk membantu pelaku usaha mikro bertahan di tengah pandemi masih dibuka pendaftarannya bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat di seluruh Indonesia.

Adapun jumlah bantuan yang diberikan, besarnya tahun ini adalah Rp 1,2 juta per UMKM. Bantuan ini memang turun jika dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta untuk satu usaha.

Baca Juga: Kesal WNA China Terus Menerus Masuk RI dengan Mudahnya, Haris: Apa Kita Dukung Sekalian Semua Masuk Indonesia?

Meski BLT kepada pelaku usaha mikro tahun 2021 lebih kecil dibandingkan tahun lalu, LaNyalla mengatakan bantuan tersebut masih tetap akan bermanfaat. Apalagi dampak pandemi cukup berkepanjangan untuk sebagian kelompok usaha.

Namun pada tahun ini, Pemerintah menganggarkan lebih banyak biaya yaitu sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro dalam program BPUM.

Mengenai jadwal pendaftaran program BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta masih bisa dilakukan hingga 31 Agustus 2021 mendatang hal ini telah disampaikan langsung LaNyalla.

Baca Juga: Abraham Samad Sebut Jika Novel Baswedan Disingkirkan Takkan Ada OTT Kelas Menteri, Ferdinand: Asumsi Pribadi!

Ia juga menghimbau kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 karena kuota pendaftaran masih tersedia.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x