“Bantuan Presiden (Banpres) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahun 2021. Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bisa mendapat bantuan," tutur LaNyalla dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Namun sebelum mendaftar, pelaku UMKM harus memenuhi syarat berdasarkan Permenkop dan UKM No. 2/2021, berikut ini agar lolos sebagai penerima bantuan:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai NIK dan KTP
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Belum Bercerai dengan Maell Lee, Intan Ratna Juwita 'Ditawar' Rp5 Juta untuk Temani Dinner Pria Lain