Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Pencairan Bisa Lewat banpresbpum.id

- 9 Mei 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi BLT BPUM Rp1,2 juta.
Ilustrasi BLT BPUM Rp1,2 juta. /ANTARA/Aprillio Akbar.

“Bantuan Presiden (Banpres) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahun 2021. Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bisa mendapat bantuan," tutur LaNyalla dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Namun sebelum mendaftar, pelaku UMKM harus memenuhi syarat berdasarkan Permenkop dan UKM No. 2/2021, berikut ini agar lolos sebagai penerima bantuan:

Baca Juga: Ganjar Pranowo Panjat Truk Demi Cegat Pemudik, Christ Wamea: Ini Gubernur Apa Satpol PP? Raja Pencitraan

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Belum Bercerai dengan Maell Lee, Intan Ratna Juwita 'Ditawar' Rp5 Juta untuk Temani Dinner Pria Lain

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x