Cara Cek Penerima BPUM BNI Tahap 3 2021 di banpresbpum.co.id Pakai NIK KTP

17 Mei 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.* /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus menyalurkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) pada 2021.

Saat ini penyaluran BPUM 2021 telah memasuki tahap tiga. Besaran bantuan yang diberikan melalui BPUM mencapai Rp1,2 juta untuk masing-masing penerima.

BPUM 2021 ditujukan kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro guna mampu bangkit dari kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Baca Juga: Negara Lain Berlomba-lomba Demo Bela Palestina, Gus Umar: Indonesia dengan Muslim Terbesar Malah Adem Saja

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki mengungkapkan, hingga awal Mei 2021, BPUM telah diberikan kepada 8,6 juta pelaku dari target awal sebanyak 9,8 juta orang.

“Realisasi banpres produktif untuk usaha mikro saat ini dari anggaran Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha di target awal untuk penyaluran 9,8 juta ini sudah terealisir 88,11 persen atau 8,6 juta pelaku,” kata Teten, Rabu, 5 Mei 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Dengan begitu, masih terdapat sejumlah masyarakat pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah mendaftar, namun belum mendapatkan BPUM 2021.

Baca Juga: Padahal Negara dengan Muslim Terbesar, Gus Umar Akui Heran Tak Ada Aksi Pro-Palestina di Indonesia

Dalam penyaluran BPUM 2021 tahap tiga, Kemenkop UKM salah satunya bekerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI).

Oleh sebab itu, masyarakat pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah mendaftar, bisa melakukan proses pencairan BPUM 2021 tahap tiga melalui BNI.

Namun, sebelum melakukan pencairan di BNI, masyarakat diimbau untuk mengecek terlebih dahulu apakah terdaftar menjadi penerima BPUM BNI tahap tiga.

Baca Juga: Sinopsis Casino Raiders, Aksi Dua Orang Sahabat Penjudi yang Harus Bertempur Melawan Yakuza

Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui website banpresbpum.id.

Adapun cara melakukan cek penerima BPUM BNI tahap tiga, yakni sebagai berikut.

Cara Cek Penerima BPUM BNI Tahap Tiga

1. Login via banpresbpum.id.

2. Masukkan NIK KTP (16 digit) pada kolom yang disediakan.

3. Kemudian klik tombol "Cari".

Jika Anda terdaftar sebagai penerima BPUM tahap tiga, maka akan muncul pesan "Anda terdaftar sebagai penerima bantuan" disertai dengan NIK, Nama, Nominal, cabang BNI tempat mencairkan BPUM, dan PNM.

Baca Juga: Viral Ambulan Berlogo Pemkot Padang Digunakan untuk Evakuasi Korban di Palestina, Berikut Penjelasannya

Namun, jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM tahap tiga, pesan yang muncul adalah "Maaf, data tidak ditemukan. Silakan Saudara Menghubungi dan Mendaftarkan Diri di Dinas Koperasi dan UKM Setempat serta Untuk Informasi Lebih Lanjut."

Setelah itu, jika Anda telah terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 tahap tiga, maka dapat melakukan pencairan di BNI.

Untuk lebih jelasnya mengenai pencairan BPUM di BNI, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang syarat dan cara pencairan BPUM 2021 di BNI.

Baca Juga: Paparkan Dua Jalan dalam Sikapi Hamas, Ulil Abshar: Perjuangan Hamas dengan Senjata, Fatah dengan Diplomasi

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler