Inilah 5 Penyebab Gagal Dapatkan Bantuan UMKM BPUM 2021

26 Mei 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta. /Instagram/@infoumkm.id/

PR DEPOK – Masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro, masih berpeluang mendapatkan bantuan tambahan modal usaha melalui bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021.

Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) masih akan membuka pengajuan BPUM hingga 31 Agustus 2021.

Melalui BPUM 2021, masyarakat pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Syarat Penerima BPUM 2021 Beserta Cara Daftarnya untuk Dapatkan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

Untuk mendapatkan BPUM 2021, masyarakat pelaku usaha mikro dapat melakukan pengajuan pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

Pengajuan juga dapat dilakukan melalui lembaga pengusul, yakni koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Setelah melakukan pengajuan, masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah lolos dan berhak mendapatkan BPUM 2021.

Baca Juga: BNN Kaltara Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 20 Kilogram yang Berasal dari Tawau Malaysia

Pengecekan bisa dilakukan secara online melalui e-form BRI atau website banpresbpum.id.

Jika ternyata tidak berhasil lolos menjadi penerima BPUM 2021, kemungkinan ada sejumlah penyebab yang membuat gagal lolos.

Adapun penyebab gagal lolos mendapatkan BPUM 2021, yakni sebagai berikut.

1. Tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

2. Tidak memiliki Usaha Mikro, atau usaha mikro yang dimiliki tidak dapat dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) atau Nomor induk berusaha (NIB).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, 26 Mei 2021: Akankah Mengetahui Semua Kejahatan Elsa?

3. Anda merupakan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

4. Anda sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

5. Tidak mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) BPUM 2021.

Sejumlah hal tersebut merupakan bagian dari syarat penerima BPUM 2021. Jika ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, maka Anda tidak bisa mendapatkan BPUM 2021.

Namun, jika Anda sudah merasa sesuai dengan syarat penerima tetapi tidak juga mendapatkan BPUM 2021, maka Anda bisa menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Baca Juga: Diduga Sindir Rencana Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Lutfi Agizal Diserang Warganet

Selain itu, Anda juga bisa menghubungi layanan pengaduan BPUM 2021 milik Kemenkop UKM.

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

Baca Juga: Sinopsis Enter the Warriors Gate, Aksi Seorang Remaja Masuk ke Dalam Dunia Gim yang Biasa Dimainkannya

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus banpres BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler